Kuasa Hukum Kades Sekarbanyu Pertanyakan Kinerja APH Karena Tak Kunjung Dapat Kepastian Hukum
Kades Sekarbanyu bersama kuasa hukumnya
MALANGRAYANEWS | MALANG - Kades Sekarbanyu, Samsuji didampingi kuasa hukumnya Advocat muda R.Y. Rumalutur. S.H., M.H terus berupaya untuk mencari keadilan atas perkara dugaan pencurian dengan pemberatan terkait tanaman tebu di lahan seluas 11,6 Hektar yang saat ini perkaranya sudah masuk Polres Malang atas pelimpahan dari Polsek Sumbermanjingwetan.
Pasalnya hingga saat ini para terduga pelaku masih belum diproses hukum oleh Aparat Panegak Hukum (APH). Padahal korban sudah resmi melaporkan kejadian dugaan tindak pidana tersebut dengan obyek dan pelapor yang sama.
Pertama ke unit IV Polres Malang terkait pelimpahan dari Kapolsek Sumbermanjingwetan per tanggal 05 juli 2021, kedua ke unit III terkait laporan ke Polres Malang per tanggal 21 agustus 2021.
Informasi yang dihimpun oleh tim media bermula pada tanggal 05 juli 2021, Perangkat Desa Sekarbanyu, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas menangkap terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sumbermanjingwetan dan selanjutnya dibawa ke Polres Malang dan diduga dilepas malam itu juga.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Agustus 2021 terduga pelaku dengan orang yang sama dkk diduga melakkukan lagi penebangan sampai sekarang. Sehingga pak Kades Sekarbanyu membuat laporan lagi pada tanggal 21 Agustus 2021 di Polres Malang dan sampai hari ini pelaku diduga belum ditangkap.
Untuk mengetahui kejelasan dan hak status kerja sama usaha (KSU) antara PT Perkebunan Nusantara XII dengan Pemdes Sekarbanyu, Tim mencoba konfirmasi langsung kepada Asisten PTPN XII Bumirejo Gusti Randa Sutejo bersama Asisten Kepala PTPN XII Bumirejo Bramantya Admaja.SP mengatakan, sudah selesai KSU mantan Kades Sekarbanyu sebelum 2020 dan tidak punya hak sama sekali untuk saat ini.
"Kerja Sama Usaha (KSU) Kades Sekarbanyu saat ini, Samsuji dengan PT Perkebunan Nusantara XII itu sah, yang menyerahkan (KSU) untuk setiap desa pada waktu itu Kapolres Malang AKBP Hendri Umar bersama Muspika Sumawe. Jadi, sah untuk Kades Sekarbanyu saat ini yaitu pak Samsuji dan dia mengajukan lagi perpanjangan masih dalam proses saat ini," ungkapnya, Senin (30/08/2021) sore.
Sementara itu, kuasa hukum pak Kades, Advocat muda R.Y. Rumalutur. S.H., M.H menyampaikan, setelah kita temui orang PTPN XII, sudah jelas bahwa perjanjian antara pihak PTPN XII dengan klien saya Kades Sekarbanyu Samsuji bahwa sudah jelas itu milik klien saya, jadi segala tindakan yang dilakukan oleh klien saya di lahan itu haknya.
"Setelah kita bertemu dengan pihak PTPN XII untuk koordinasi terkait perkara ini bahwa tidak ada tumpang tindih atau apapun mengenai perjanjian tersebut. Jadi perjanjian itu sudah sah lahan itu hak klien kami. Tadi sudah saya tekankan kepada pihak PTPN XII, ia pun membenarkan bahwa lahan dan titik koordinatnya di lahan klien kami tidak ada tumpang tindih," jelasnya.
Ditambahkan oleh Advocat muda R.Y. Rumalutur. S.H., M.H, mengenai tindaklanjut perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang sudah kita lapokan di Polres Malang, kita pertegas untuk pihak kepolisian kenapa sampai sekarang hal-hal semacam ini masih terjadi, padahal sudah kita ajukan laporan klien kami ini mulai tanggal 5 Juli sampai 21 agustus 2021.
"Kenapa hingga saat ini tidak ditindaklanjuti, padahal itu kan sudah lama. Pertama, LP yang di Polsek Sumawe pada tanggal 6 Juli 2021, kemudian terbitlah LP baru pada tanggal 21 agustus 2021 di Polres Malang, kenapa sampai skrng tidak ditindaklanjuti? ada apa sebenarnya? harus kita pertanyakan ini ada apa, kenapa orang-orang (terduga pelaku) ini tidak ditangkap segera mungkin, padahal sudah jelas terduga pelaku melakukan pencurian tanaman tebu," keluhnya.
Ia menerangkan, baru kemarin pada hari Senin (30/08/2021) pagi klien saya mengetahui bahwa pencurian tanaman tebu miliknya di lahan itu terus dilakukan oleh terduga pelaku, kurang lebih sekitar 4 rit yang dicuri lagi.
Dari total 11,6 Hektar sudah 5 Hektar lebih sampai hari ini yang sudah diangkut oleh pelaku, berarti tinggal sisa 6 Hektar, kalau kita biarkan seperti ini, bisa habis ini tebunya sehingga akan muncul kerugian yang lebih besar lagi kalau tidak segera dihentikan.
"Harapan saya, untuk APH segera menindaklanjuti, iya cepat ditangkap para terduga pelaku ini, cepat diungkap perkara ini agar korban Kades Sekarbanyu maupun warga Desa Sekarbanyu tenang, aman dan tentram," tandasnya.
Sungguh mengejutkan, hari ini selasa (31/08/2021) Kades Sekarbanyu Samsuji dengan nada kesal mengatakan, bahwa bukan hanya kemarin saja, terduga pelaku masih melakukan aktifitas penebangan tanaman tebu di lahan (KSU) kami.
"Hari ini saya belum tahu persis berapa banyak hasil penebangan yang dilakukan, yang jelas biasanya sore hari mas truk muatan mengisi hasil penebangan tanaman tebu," katanya dengan nada kesal saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Selasa (31/08/2021) siang
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait sejauh mana Polres Malang menindaklanjuti pelaporan korban Kades Sekarbanyu terkait perkara dugaan pencurian dengan pemberatan melalui pesan WhatsApp Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi, S.I.K., M.M. enggan merespon kendati pesan sudah masuk dan terlihat online Selasa (31/08/2021) siang.
Editor :Sunarto
Source : Bratapos