Inspektorat Malang : Penerima Bantuan Harus Tepat Sasaran
MALANGRAYANEWS | MALANG - Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti dihubungi oleh malangrayanews pada Jum'at (27/08) mengatakan bahwa selama Pandemi Covid-19 banyak bantuan diterima pemerintah daerah. Baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi maupun perorangan, Sabtu (28/08/2021).
Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Malang juga menerima banyak bantuan, yang harus disalurkan kepada masyarakat. Pendistribusian bantuan wajib tepat sasaran. Penerima bantuan harus tercatat lengkap seperti alamat dan nama.
"Secara aturan kami ikut dalam melakukan pengawasan bantuan yang diterima," kata Tridiyah.
Terlebih, bantuan yang sumber anggarannya adalah uang negara. Inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan saat penerimaan saja, tapi juga pendistribusiannya. Dimana penerima bantuan harus tercatat jelas baik nama maupun alamatnya.
"Pengawasan yang dilakukan tidak hanya saat post audit. Tapi sejak awal bantuan itu diterima," katanya.
Pengawasan ini dilakukan tak lain untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saat pengawasan, kami selalu menekankan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar mencatat semuanya. Mulai dari awal bantuan itu berasal, sampai dengan pendistribusiannya, lengkap dengan nama dan alamat penerima", urainya.
Penekanan itu dikatakan Tridiyah tak lain berkaca pada pengalaman- pengalaman sebelumnya.
Begitu juga dengan bantuan fresh money, dikatakan Tridiyah, alurnya jelas. Yaitu uang tersebut wajib disetorkan lebih dulu pada Kas Daerah (Kasda). Pencairan uang itupun dikatakan Tridiyah harus sesuai aturan.
"Jika bantuan yang disalurkan untuk sembako, tapi bantuan yang diberikan berupa fresh money aturannya masuk ke Kasda dulu, baru kemudian sesuai aturan ada pencairan untuk belanja barang. Ini juga kami awasi," tambahnya.
Prinsipnya, dikatakan mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang ini, dengan pengawasan ketat dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal yang tidakh diinginkan.
"Karena semuanya ada aturannya, sehingga kami pun mengikuti aturan itu. Ada pengalaman selisih barang, selisih ini diketahui saat pemeriksaan BPK. Setelah dipelajari selisih ini terjadi karena pendataan yang kurang maksimal. Makanya itu sejak awal kamipun menekankan kepada OPD yang menjadi penanggung jawab kegiatan, selalu mencatat lengkap agar kejadian, di tahun-tahun sebelumnya tidak terulang ", ungkapnya.
Editor :Sunarto