Satreskrim Polsek Poncokusumo Berhasil Amankan Seorang Pemuda Diduga Lakukan Penipuan

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polsek Poncokusumo
MALANGRAYANEWS | MALANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Poncokusumo berhasil mengungkap kasus penipuan. Dimana pelaku diketahui bernama Mochammad Syahreza Pahlevi, (20th) warga Klayatan Sukun Kota Malang, yang melakukan penipuan mobil di wilayah Poncokusumo Kabupaten Malang.
Kapolsek Poncokusumo Polres Malang, AKP Sumarsono pun menceritakan, kronologi penipuan berawal dari pelaku Syahreza yang mendatangi korbannya Nursalim, (55th). Dimana pemuda ini mendatangi rumah korbannya di Desa Poncokusumo, Kabupaten Malang pada Selasa (20/7) sekira pukul 11.00 WIB.
"Tersangka datang kepada korban bersama dua orang temannya yang dia kenal lewat media sosial. Dua temannya itu memiliki mobil Mitsubishi Xpander. Pelaku mengaku sebagai anak orang kaya. Karena dia mengklaim memiliki mobil Xpander milik teman medsosnya itu" terang Sumarsono, Minggu (25/07/2021).
Menurutnya modus penipuan tersebut adalah ingin membeli mobil Yaris korban seharga Rp 168 juta. Tetapi, sebelum membeli, tersangka harus test drive dulu.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menjaminkan mobil Xpander itu. Tetapi, itu bukan mobilnya tersangka, melainkan milik teman-temannya yang baru dia kenal dari medsos,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut Sumarsono bahwa setelah pelaku menjaminkan Xpander, korban pun akhirnya percaya. Korban membiarkan tersangka test drive. Karena, tersangka mengaku meminta uang dari bapaknya. Tersangka mengklaim bapaknya sebagai orang kaya Bululawang.
"Dua temannya mengikuti dari belakang. Setelah itu, penipu tiba di sebuah rumah di Bululawang Malang. Menurut tersangka kepada dua temannya, itu rumah milik bapaknya. Tetapi, menurut tersangka, bapaknya sedang tidak di rumah dan memutuskan tersangka ingin mencari bapaknya" ungkapnya.
Sementara, dua temannya tersebut menunggu di depan rumah tersebut ketika tersangka pergi. Namun, setelah lima jam berdiri di sekitar rumah tersebut, tersangka penipuan tidak kembali di lokasi rumah Bululawang Malang itu.
"Pelaku tidak muncul, nomor teleponnya juga mati. Dua temannya ini juga bingung karena mobil Xpander masih berada di rumah korban. Dari sini, ketahuanlah dua orang ini ikut menjadi korban penipuan. Sehingga, akhirnya dua teman tersebut melaporkan ini kepada korban. Kemudian, korban bersama melapor ke Polsek Poncokusumo," terangnya.
“Tersangka kini diperiksa guna penyidikan lebih lanjut dan dapat dijerat dengan pasal 376 dan atau 378 KUHP tentang penipuan penggelapan,” tutup Sumarsono.
Editor :Puspita