Plt Bupati Malang Beri Jawaban Terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD

Paripurna Penyampaian Jawaban Plt Bupati Malang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025
c. Melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada melalui patroli bersama dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
d. Menyiapkan 8.082 Orang Anggota Satlinmas di masingmasing desa untuk melaksanakan Pengamanan Tak Langsung di 4.041 TPS di Kabupaten Malang; dan melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan kesiapsiagaan Anggota Satlinmas dalam rangka Pengamanan Pilkada di wilayah Kabupaten Malang.
Keempat, berkaitan dengan keselarasan terhadap dokumen perencanaan dapat disampaikan bahwa penyusunan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 masih berpedoman pada RPJMD Kabupaten Malang tahun 2021-2026 dengan tema pembangunan tahun ke 4 yaitu: “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan” yang mana tema tersebut mendukung tercapainya Visi RPJMD tahun 2021-2026, serta telah ditetapkan 6 prioritas pembangunan yang diharapkan mampu mendukung target indikator kinerja tujuan dan sasaran untuk mencapai Visi pembangunan Kabupaten Malang.
Pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dalam rangka mencapaian sasaran pembangunan daerah terus dipantau dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap triwulan. Selain itu juga dilakukan monitoring dan evaluasi kegiatan per sumber dana (seperti DBHCHT/DAK) yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pengampu sehingga ketercapaian indikator sasaran pembangunan (IKU) terus terpantau.
Pemenuhan SPM (pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penanganan bencana dan kebakaran), Premi BPJS PBID, penanganan stunting, pembangunan infrastruktur serta pengelolaan sampah merupakan prioritas dalam penetapan alokasi APBD Tahun 2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2025. Dalam upaya memenuhi target Standar Pelayanan Minimum (SPM) dialokasikan anggaran yang memadai dari beberapa sumber pendanaan termasuk dari DAU yang yang ditentukan penggunaannya yaitu untuk Bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur.
"Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan maka upaya yang telah dilakukan Dinas Kesehatan adalah mengalokasikan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 barang/bahan medis sesuai standar pemenuhan mutu layanan dasar Standar Pelayanan Minimal(SPM) bidang kesehatan ke dalam sub kegiatan sesuai tagging / tertanda SPM sebagai berikut:
a. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil;
b. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin;
c. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir;
d. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita; e. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar;
f. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif;
g. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut;
h. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi;
i. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus;
j. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat;
k. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis;
l. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV," terang Plt Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H. M.H.
"Dari belanja sebagaimana nomenklatur diatas terdapat beberapa item belanja yang mendukung beberapa Indikator SPM. Termasuk juga mendukung percepatan penanganan stunting seperti (telemedicine USG, Form Partograf, SHK, dan PMT) dan juga penanganan penyakit-penyakit prioritas. Dalam hal persentase belanja pegawai masih melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja, Pemkab Malang akan menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, atau maksimal tahun 2027. Terkait alokasi anggaran Belanja Pegawai tersebut, dapat disampaikan bahwa belanja tersebut digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada pegawai ASN, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, dengan mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Plt Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H. M.H. (SELLI)
Read more info "Plt Bupati Malang Beri Jawaban Terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD" on the next page :
Editor :Puspita