Perkembangan Penanganan Perkara Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Anak

MALANGRAYANEWS | BATU - Penganiayaan terhadap anak dengan korban yang berinisial (RKWA) yang dilakukan oleh 5 orang anak dengan inisal antara lain (MAI, MIA, KAS, KB dan ASM) sampai saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum, pada Senin (10/06/2924).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian, SH. MH menjelaskan bahwa berkas perkara baru diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Penyidik Polres Batu pada hari Kamis Tanggal 06 Juni 2024, sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian berkas perkara.
"Memang benar, ke lima pelaku tersebut adalah seorang anak yang usianya masih belum mencapai 18 tahun. Sehingga dalam penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Januar.
Kepala Seksi Intelijen Januar juga memaparkan terkait dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 Milyar rupiah tersebut.
"Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa," papar Januar.
Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja.
Editor :Puspita