Pengedar Narkoba Dengan Modus Ranjau Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu

MALANGRAYANEWS | BATU – Polres Batu melalui unit Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MND, dia tertangkap basah saat hendak meranjau sabu dan diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Batu pada Minggu (09/06/2024).
Sebanyak 2 buah plastik berisi Narkotika golongan 1, jenis sabu dengan berat total sebanyak 8,25 gram itu berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berjalan sangat dramatis.
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan penangkapan tersebut dilakukan usai proses penyelidikan, dan pengambangan kasus - kasus sebelumnya yang ditangani oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.
"Memang, dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa 2 buah plastik sabu dengan berat 8,26 gram itu rencananya akan diedarkan dengan cara sistem ranjau," ungkap Yuly Kasat Narkoba.
Yuly Irianto juga menjelaskan bahwa Tersangka MND berperan sebagai pengedar yang diduga sering beroperasi di wilayah kota wisata batu.
"Ya, saat ini kami masih mendalami terkait peran tersangka tersebut, untuk mengkungkap kasus - kasus peredaran narkoba di Batu sehingga dapat menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa", tandas Yuly Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor :Puspita