Tragedi Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu Berakhir Tragis, AKBP Oskar: Ancaman Hukuman 15 Tahun

MALANGRAYANEWS | BATU - Polres Batu Gelar Press Release terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan salah satu siswa SMP Favorit di Kota Batu yang mengakibatkan meninggal dunia, giat tersebut di hadiri oleh Kapolres Kota Batu, Pj. Walikota Batu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Kepala Dinas Sosial, Kota Batu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Batu, Kepala Sekolah SMPN Kota Batu. Bertempat di Mapolres Batu Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Sabtu (1/6/2024).
Dari hasil penyelidikan pada Jum'at ( 31/05/2024) sampai selesai Kapolres Kota Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K.,M.T menjelaskan bahwa kronologi kekerasan / Penganiayaan tersebut dilakukan terduga anak behadapan dengan hukum dengan cara memukul serta menendang secara bergantian.
"Pada Rabu ( 29/05/2024) sekitar pukul 13.30 wib terduga anak berinisial (KA) menjemput korban di rumahnya, dengan di bonceng menggunakan sepeda motor Supra X warna merah, hitam dengan nopol N 2485 LE korban diajak ke rumah terduga (MA), selanjutnya korban diajak di sebuah tempat di Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan,Kota Batu setiba di tempat tersebut ternyata sudah menunggu terduga anak yang berinisial (MI, KB dan AS), dan terjadilah perkelahian serta pengeroyokan terhadap korban (RKW). Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantar korban hanya sampai didepan Pom Bensin Jalan Lahor, Desa Pesanggrahan, Kota Batu, selanjutnya Korban pulang ke Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu dengan berjalan kaki," jelas Oskar.
AKBP Oskar Syamsuddin juga memaparkan setelah kejadian perkelahian serta pengeroyokan terhadap korban berinisial (RKW) tersebut, korban merasa sakit dan mengeluhkan di bagian kepala terasa pusing.
"Ya, pada Jum'at (31/05/2024) sekitar pukul 06.00 wib, korban mengeluh pada bagian kepala bagian kiri belakang dan mual kepada orang tua korban dan selanjutnya pukul 07.00 wib oleh orang tua korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Jalan Kartini nomor :01 Kelurahan Ngaglik, Kota Batu selanjutnya pada pukul 10.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia," papar Oskar.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T dihadapan awak media mengungkapkan, jika para pelaku telah diamankan di Mapolres Batu, dan kasusnya telah ditangani Polres Batu.
"Dasarnya dari LP nomor 80 tanggal 31 Mei tahun 2024 dengan jenis kejadian kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Waktu kejadian hari Rabu tanggal 29 Mei tahun 2024 pukul 13.30 WIB dengan tempat kejadian di Jalan Cempaka, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batur, Kota Batu. Untuk korban berinisial RWK umur 14 tahun, pelaku ada lima anak berinisial AS (13), MI (15), KA (13, MA (13), dan KB (13)," ungkap AKBP Oskar.
Berkaitan dengan barang bukti, pihak Polres Batu berhasil mengamankan dari tangan lima pelaku yang juga dibawah umur itu.
"Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, kemudian baju seragam sekolah, celana hitam dan baju berwarna abu-abu dengan rincian ada sembilan poin barang bukti yang berhasil kami amankan," urai AkBP Oskar.
Perwira menengah polisi dengan pangkat dua bunga melati di pundaknya ini menguraikan, bahwa motif daripada para pelaku MA awalnya tersinggung oleh korban, karena diminta untuk mencetak ngeprint tugas sekolah pada saat malam hari.
"Ya, akibat tersinggung tersebut, maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," urai AKBP Oskar.
Berkaitan dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa siswa SMPN Kota Batu itu, kepada para pelaku pihak Polres Batu menyangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Kapolres Batu AKBP Oskar.
Kapolres Batu AKBP Oskar juga mengungkapkan, bahwa penyebab kematian korban berdasarkan dari hasil autopsi dan visum et repertum pemeriksaan sampai pukul 21.00 WIB mengalami retak di kepala.
"Korban meninggal akibat mengalami retak pada bagian tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan serta penggumpalan darah di dalam otaknya," ungkap AKBP Oskar.
Editor :Puspita