Gugatan Restitusi Korban Robot Trading Evotrade Diterima PN Malang

MALANGRAYANEWS | MALANG - Kasus penipuan robot trading Evotrade kini memiliki titik terang. Dimana, para korban punya harapan untuk mendapatkan kembali hak haknya yang berupa pengembalian uang dari aset sitaan pelaku utama inisial AD setelah Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur menerima gugatan Restitusi (ganti rugi) para korban.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa hukum korban robot trading Evotrade Oktavianus Setiawan mellaui rilis resminya pada Senin, (15/05/2023) di Malang.
Oktavianus Setiawan mengatakan, bahwa, perjuangan para korban selama ini telah membuahkan hasil dengan diterimanya Gugatan Restitusi (ganti rugi) oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 12 Mei 2023.
“PN Malang telah memverifikasikan seluruh korban robot trading Evotrade yang telah kami ajukan sebagai kuasa hokum. Saya dan TB Ade Rosidin. Selanjutnya, para korban tinggal menunggu panggilan sidang Gugatan Retitusi,” ucap Oktavianus.
Jumat pekan lalu, kuasa hukum korban robot trading Evotrade kembali menyambangi PN Malang untuk mengajukan kelengkapan yang diminta langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang Rosihan Juriah Rangkuti.
“Alhamdulillah, akhirnya sudah diterima dan ada panggilan sidang dalam beberapa hari ke depan,” terangnya.
Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Malang No. 328/Pid.Sus/2022/PN Mlg dinyatakan, aset sitaan dikembalikan kepada pelaku Anang Diantoko dan sebagian disita oleh negara, namun pada Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya 102/PID.SUS/2023/PT SBY Anang diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp4 miliar, serta aset sitaan akan dikembalikan kepada korban.
Perlu diketahui, aset aset tersebut berupa tanah dan bangunan rumah, toko, mobil Lamborghini Huracane, Mobil BMW Z4, Mobil BMW M5, Mobil Lexus RX 570, Harley Davidson Mini Chopper, Harley Davidson Road Glide, dan Vespa Primavera. Sementara berupa uang, 1.150.000 uang dollar Singapura ditaksir senilai Rp12 miliar dan pecahan mata uang dalam bentuk rupiah senilai Rp200 miliar.
Terdakwa AD dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan.
Read more info "Gugatan Restitusi Korban Robot Trading Evotrade Diterima PN Malang" on the next page :
Editor :Puspita