Gugatan Restitusi Korban Robot Trading Evotrade Diterima PN Malang

”Terdakwa juga terbukti turut serta melakukan pembantuan, atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu yang mentransfer, membelanjakan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” jelas Oktavianus.
Atas putusan (Banding) baik Anang (Terdakwa) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama tidak mengajukan Kasasi, sehingga perkara dinyatakan In Kracht.
Respon cepat Ketua PN Malang ini diapresiasi oleh kuasa hukum dan para korban robot trading Evotrade. Pasalnya, ratusan korban Evotrade yang sudah setahun lebih memperjuangkan hak-haknya.
“Kasus Evotrade ini saat itu dilaporkan awal tahun 2022, namun sangat minim pemberitaan karena saat itu yang sedang ramai diekspose adalah kasus Indra Kenz, Doni Salmanan dan Fahrenheit. Dengan publikasi sangat minim, korban bingung harus berbuat apa dalam memperjuangkan pengembalian kerugian yang diderita,” ungkap Oktavianus.
Menurut Oktavianus, kasus Evotrade ini baru diketahui para korban ketika AD selaku pelaku utama sudah ditangkap di Bareskrim. Dan ketika para korban hendak mendaftar, ternyata perkara sudah P-21 (lengkap) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.
Dengan melihat jejak rekamnya sebagai salah satu pengacara pertama di Indonesia yang berhasil membawa putusan kejahatan investasi dan TPPU yang dalam sejarah bisa kembalikan aset sitaan kepada korban, maka ratusan korban yang belum terakomodir ini lalu meminta Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin sebagai kuasa hukumnya.
”Melalui putusan robot trading Fahrenheit yang diputus Desember 2022 lalu, serta memiliki banyak pengalaman menanganis kasus investasi bodong lainnya, kami tergerak untuk membantu mereka semua. Ini bagian pelayanan kami kepada korban-korban karena tidak semua Lawyer di Indonesia paham bagaimana cara memperjuangkan hak pengembalian dana dari kejahatan investasi, jangan sampai mereka salah langkah,” pungkasnya.
Bagi Korban Evotrade lain yang menjadi korban dan belum mendaftar, bisa menghubungi Hotline Center di 081513131786, untuk memperoleh kesempatan terakhir dalam memperjuangkan hak atas pengembalian melalui mekanisme gugatan ini.
Read more info "Gugatan Restitusi Korban Robot Trading Evotrade Diterima PN Malang" on the next page :
Editor :Puspita