Rapat Pleno Via Zoom Meeting Dihadiri KSB AWPI DPC Kab. Malang

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kabupaten Malang mengikuti rapat pleno via zoom meeting
"Kontrol Sosial bagi instansi Pemerintahan maupun swasta dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU PERS no 40 Th 99 jelas di Pasal 18 barang siapa yang dengan sengaja menghambat/menghambat tugas jurnalistik pidana 2 tahun dan atau dengan denda 500 juta. Hal ini menggambarkan betapa kuatnya posisi wartawan,“ terang Ketua AWPI DPC Kab Malang.
Dia juga menjelaskan Visi dari organisasi AWPI, ”membangun Insan Pers Indonesia yang handal, kuat & profesional sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Indonesia Nomor 40 Th. 1999 yang tercatat di dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 th. 1999, lanjutnya.
“Selain visinya, juga dijelaskan dalam misi AWPI, yaitu mengawal kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan demokrasi yang terpimpin dalam semangat dan cita-cita Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun jaringan ekonomi dan koperasi yang handal, kuat dan profesional sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU Pers RI No. 40 Th 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik untuk anggota maupun untuk masyarakat Indonesia,” jelas Sunarto.
Selain itu, misi AWPI juga Membangun kecerdasan Intelektual Emosional dan Spiritual (IES) melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai semangat dan cita-cita preambule UUD 45 di dalam alinea 3 (tiga) dan 4 (empat), Ikut serta di dalam upaya bela negara sesuai amanat pasal 27 ayat 3 junto pasal 30 ayat 1 UUD 45, demi terwujudnya kedamaian dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada sesi akhir zoom meeting, dilakukan sesi interaktif dengan tanya jawab dan menyampaikan ide serta gagasan dari masing-masing kepala bidang, sesuai kewenangannya melaksanakan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di dalam Bidang yang berada dalam pengurusannya, serta Tanggungjawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang yang berada dalam pengurusannya dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua DPC melalui Wakil Ketua DPC dan juga sekaligus tugas kepala bidang yaitu mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh Bidang yang berada dalam pengurusannya. Serta Mewakili Organisasi untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan Bidang dalam pengurusannya.
Read more info "Rapat Pleno Via Zoom Meeting Dihadiri KSB AWPI DPC Kab. Malang" on the next page :
Editor :Puspita