Wali Kota Batu Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Kementrian ATR/BPN

Pemerintah Kota Batu mendapatkan Dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2022-2024
MALANGRAYANEWS | BATU - Pemerintah Kota Batu mendapatkan Dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2022-2024 dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Dokumen tersebut diterima secara langsung oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dari Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reni Windyani, di Kantor Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI, Jakarta, pada Kamis (01/12/2022).
Persub RTRW Kota Batu 2022-2042 telah diterbitkan dengan nomor PB.01/737.II-200/IX/2022 tanggal 23 September 2022 oleh Kementrian ATR/BPN RI. Persub RTRW ini adalah sebagai prasyarat ditetapkannya Perda RTRW Kota Batu Tahun 2022-2042, sebagai pengganti Perda No 7 Tahun 2011.
Wali Kota Batu menyampaikan terimakasih atas kerjasama dari Kementrian ATR/BPN RI dalam proses menyusun Ranperda Revisi RTRW.
"Kami sangat menyadari bahwa lingkungan Kota Batu harus kami jaga sebaik-baiknya dan kami akan lebih yakin jika ada payung hukumnya dan salah satunya adalah Perda RTRW," kata Wali Kota Batu.
Dewanti Rumpoko juga menjelaskan bahwa Perda RTRW ini sudah ditunggu oleh masyarakat dan investor. Selain itu Wali Kota Batu berharap Kementrian ATR/BPN RI bisa mendampingi hingga penetapan Perda RTRW.
Read more info "Wali Kota Batu Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Kementrian ATR/BPN" on the next page :
Editor :Puspita
Source : Prokopim Kota Batu