Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait Datangi Kejaksaan Negeri Batu

Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Ariest Merdeka Sirait mengunjungi Kejaksaan Negeri Batu
MALANGRAYANEWS | BATU - Bertempat di Loby Kejaksaan Negeri Batu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Ariest Merdeka Sirait beserta istri dan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Batu, Fuad beserta beberapa Media Nasional mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batu dalam rangka berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Terdakwa Julianto Eka Putra terhadap anak didiknya, Selasa (29/11/2022).
Kedatangan Ketua Komisi Nsaional Perlindungan Anak (KNPA) Ariest Merdeka Sirait ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu tersebut hendak melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Kasus Terdakwa Julianto Eka Putra, terkait dengan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya.
Adapun kedatangan Ketua Komnas Perlindungan Anak ke Kejari Batu diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Batu (Edi Sutomo, SH, MH) dan Kasi Pidum Kejari Batu (Yogi Sudharsono, SH) dikarenakan Kajari Agus Rujito Sh, MH masih mengikuti acara di Bogor yang di laksanakan oleh Kejaksaan Agung RI.
Ketua Komnas Perlindungan Anak tersebut, memberikan Apresiasi yang luar biasa kepada Kejaksaan Negeri Batu, yang mana Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Malang telah menuntut Terdakwa Julianto Eka Putra 15 Tahun penjara dan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Malang 12 Tahun penjara.
Namun setelah melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 8 tahun. Karena berdasarkan pengalamannya selama ini yang namanya Perkara Perlindungan Anak belum pernah turun atau berkurang dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Read more info "Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait Datangi Kejaksaan Negeri Batu" on the next page :
Editor :Puspita