Wali Kota Batu Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Kementrian ATR/BPN

Pemerintah Kota Batu mendapatkan Dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2022-2024
"Mohon didampingi sampai proses perda, bahkan ketika Jawa Timur revisi RTRW bisa sinkron," tambahnya.
Menerima dokumen Persub, Wali Kota Batu didampingi oleh Kepala Bappelitbangda, M Forkan, bersama Kabid P3SDAIK, Rizaldi. Kepala Bappelitbangda mengatakan proses pengajuan Persub ini telah melewati proses yang panjang sejak tahun 2019.
Perda RTRW yang nanti ditetapkan juga berpengaruh besar terhadap langkah yang akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Batu dalam pembangunan daerah, tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Perkembangan Kota Batu sebagai kota wisata begitu cepat dan membutuhkan revisi RTRW. Untuk itu kami mengajukan Persub ke revisi RTRW ke Kementrian ATR/BPN RI sesuai PP 21 Tahun 2021," jelas Forkan.
Persub ini nanti akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, yang selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Setelah dari Mendagri, hasil evaluasi akan diberikan kembali ke daerah untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Read more info "Wali Kota Batu Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Kementrian ATR/BPN" on the next page :
Editor :Puspita
Source : Prokopim Kota Batu