Gandeng Wilayah Potensial, PT. SKA Siap Dukung Pembangunan

Suryo selaku direktur pelaksana PT. SKA bersama Andi Rachmanto, S.H selaku tim legal PT. SKA saat sesi foto bersama.
MALANGRAYANEWS - Geliat aktivitas pertambangan pasir yang mulai tumbuh di daerah penghasil sirtu mulai terasa. Terlepas dari berlalunya pandemi Covid-19, hal ini merupakan impact dari gencarnya pembangunan-pembangunan di seluruh penjuru bangsa ini.
Hal ini menjadi salah satu aktivitas PT. Sinar Karya Adimarga yang selain memiliki beberapa lahan tambang sirtu (pasir batu), di sekitaran wilayah aliran lahar Gunung Merapi di Jawa Timur dan juga beberapa tempat penampungan hasil tambang (Stockpile) itu sendiri.
Kegiatan seputar tambang pasir batu (sirtu), merupakan aktivitas keterkaitan baik antara pengelola hasil tambang maupun dengan masyarakat penambang tradisional di wilayah pertambangan rakyat yang mana satu sama lain saling mengisi, sebagaimana disampaikan Suryo selaku direktur pelaksana PT. SKA.
"Ya, kami selain memiliki beberapa lahan tambang, juga bekerjasama dengan beberapa wilayah pertambangan rakyat, yang mana hal ini selain menumbuhkan perekonomian masyarakat, penambang itu sendiri maupun masyarakat di sekitar wilayah pertambangan rakyat. Selain itu kita juga harus taat serta memperhatikan hal-hal yang termaktub dalam aturan -aturan seputar pertambangan pasir batu maupun Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010," ujarnya, pada Kamis (22/9/2022).
Pria kelahiran 56 tahun silam ini juga menambahkan, selain penyelarasan pertumbuhan perekonomian para pegiat tambang dan juga turut andil dalam percepatan pembangunan.
Menurutnya, hal yang tak kalah penting yakni tetap memperhatikan dampak serta aktivitas pasca tambang harus diperhatikan.
"Kami juga harus mengedukasi para masyarakat (penambang) ataupun pemilik lahan juga harus memperhatikan reklamasi atau aktivitas pasca tambang, yang mana hal ini juga telah diatur baik dalam Undang-Undang maupun peraturan yang mengikat dibawahnya, agar keturut andilan dalam percepatan pembangunan dapat berjalan selaras dengan pemanfaatan lahan-lahan penghasil material," imbuhnya.
Senada seperti yang disampaikan Andi Rachmanto, S.H selaku tim legal PT. SKA juga seorang pengacara yang aktif dalam penanganan perkara di seputar pertambangan baik mulai tambang pasir, batu (Minerba) maupun tambang emas ini.
"Berbicara masalah pertambangan Negara ini sudah memformulakan dengan terbitnya Undang-Undang seputar pertambangan, serta peraturan pemerintah dibawahnya. Sebenarnya bangsa ini amat kaya apabila kita bisa maksimal dalam pemanfaatan kandungan kandungan bumi, sebagaimana amanat dalam UUD khususnya pasal 33 ayat (2). Jadi marilah kita bangsa Indonesia semaksimal mungkin dalam mengejewantahkan amanat dari Undang-Undang tersebut," ungkap pengacara muda yang juga retainer legal, disalah satu perusahaan tambang emas di Kotawaringin Barat ini.
Perlu untuk diketahui, sampai dengan saat ini pemanfaatan kandungan bumi masih kurang maksimal, adapun beberapa pengelola malah di sewakelola oleh pihak asing.
Editor :Puspita