Sidang Sengketa Keputusan Pemilihan Kades Pesanggrahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Persidangan kedua sengketa pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan
MALANGRAYANEWS - Hari ini sekira pukul 10.00 WIB – 11 WIB, bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah dilaksanakan Persidangan Kedua dengan Nomor : 118/G/2022/Ptun.Sby tanggal 22 Agustus 2022 Terkait sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor : 02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa.
Bahwa yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat adalah Zaenal Mustofa, SH.MH beserta tim dan untuk nama – nama para Penggugat dalam sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor:02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa yakni : Rudyanto, Anom Suyanto, Muhammad Rofi`I, dan Aris Dwi Yanto.
Kemudian sebagai Tergugat adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Jl. Suropati No.123 Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat sesuai Surat Kuasa Khusus (Substitusi) Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor B-811/M.5.44/Gs/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022
Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor: 02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa yakni, Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn. (Kasi Perdata dan TUN Kejari Batu), Indria Qori Safitri, S.H. (Kasubsi Perdata Kejari Batu), Devy Prahabestari, S.H., M.Hum. (Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Batu), dan Hidayah, S.H., M.Kn. ( Jaksa Fungsional Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu).
Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani Perkara Nomor : 118/G/2022/Ptun.Sby tanggal 22 Agustus 2022 Terkait sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor:02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa yakni Ceckly Jembly Kereh, S.H., M.H, dan Firman, S.H., M.H serta Ikawati Utami, S.H., M.H.
Agenda persidangan pada hari ini yakni mendengarkan sikap majelis hakim atas pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat. Adapun sikap Majelis Hakim atas pencabutan gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Para Penggugat dalam perkara Nomor: 118/G/2022/PTUN.SBY.
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya untuk mencoret Perkara Nomor: 118/G/2022/PTUN.SBY dari Register Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan gugatan gugatan dalam perkara ini sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sebesar Rp. 434.000. (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tersebut, dikarenakan pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat, maka secara otomatis perkara sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor : 02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa telah selesai.
Editor :Puspita