Polres Batu Rilis Ayah Tiri Asal Desa Beji Kota Batu Tersangka Perkosaan dan Pencabulan

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perkosaan dan pencabulan yang dilakukan ayah tiri.
MALANGRAYANEWS | BATU - Seorang ayah tiri diduga nekat memperkosa dan mencabuli anak tirinya di Kota Batu. Perbuatan bejat itu terungkap, setelah korban menceritakan kepada ibunya ihwal peristiwa yang menimpa dirinya.
Pelaku adalah WDT alias Gareng (42), seorang warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dia dilaporkan istrinya RW (36) yang tak lain adalah ibu kandung korban yang berstatus masih pelajar.
"Pelaku WDT melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak berinisial SYS, pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP," kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T saat memimpin konferensi pers, pada Selasa (20/09/2022) di Mapolres Batu.
Mantan Kasatlantas Polres Batu ini menjelaskan, jika pelaku WDT dilaporkan istrinya karena memperkosa dan mencabuli anak tirinya pada saat korban berusia 12 tahun (kelas 1 SMP-red).
"Korban dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan, namun korban sempat menolak. Tapi akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban. Karena berdasarkan pengakuan korban, saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan sampai 3 hari, dan setelahnya tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan handphone, namun faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka," terangnya.
Orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini juga mengungkapkan, pada saat korban kelas 2 SMP (umur 13 tahun-red), tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga sebanyak 3 (tiga) kali.
"Sedangkan pada saat korban kelas 3 SMP (umur 14 tahun-red) tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali. Sehingga dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tersangka melakukan lagi sebanyak 7 (tujuh) kali perbuatan menyetubuhi korban," paparnya.
Dan pada saat korban duduk di kelas 1 SMK pada 2021 lalu, lanjut AKBP Oskar, saat itu korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh tersangka.
"Karena korban menolak, kemudian seringkali korban mendapatkan perlakuan pelecehan seksual atau cabul oleh WD dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya. Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari," beber AKBP Oskar.
Alumni AKPOL 2003 ini juga menguraikan, akibat kejadian tersebut, korban (CYS-red) merasa tidak kuat dengan kondisi yang tengah dialaminya.
"Ya, pada akhirnya korban pada hari selasa tanggal 23 agustus 2022 bercerita kepada ibunya, tentang perbuatan ayah tirinya (tersangka-red) yang telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya," urainya.
Menurutnya, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka dengan ancaman kepada korban. Namun kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan perkosaan dan pencabulan yang menimpa dirinya itu kepada ibunya.
"Dan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Batu," tukas AKBP Oskar.
Akibat perbuatannya, masih kata AKBP Oskar, tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014, yakni tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
"Tersangka WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun kurungan," pungkas AKBP Oskar.
Editor :Puspita