SKK PSU DPKPP Pemkot Batu, Diserahkan di Kejari Batu

Kajari Batu Agus Rujito, S.H., M.H saat tengah memberikan keterangan, terkait progres penyerahan SKK PSU DPKPP Pemkot Batu.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama DPKPP (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman) BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Batu dan Asosiasi Perumahan REI, APERSI, Malang Raya, membeberkan progres penyerahan PSU (Prasarana Sarana Ultinitas) perumahan yang ditangani JPN (Jaksa Pengacara Negara) Muhammad Bayanullah dengan SKK (Surat Kuasa Khusus) berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batu, pada Selasa (28/6/2022) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Agus Rujianto, S.H., M.H menyampaikan, bahwa permasalahan PSU pada DPKPP (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman) Pemerintah Kota Batu, mengenai penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Batu menjadi kewajiban bagi setiap pengembang perumahan di Kota Batu.
"Pada tanggal 9 Juni 2022 Pemerintah Kota Batu melalui DPKPP menyerahkan SKK pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksa Negeri Batu, tentang penanganan permasalahan hukum mengenai penyelenggaraan PSU, bahwa setelah JPN Kejari menerima SKK tersebut," kata Agus saat dihadapan para awak media.
Menurutnya, Kejari Batu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan beberapa langkah sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021.
"Tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," paparnya.
Untuk mendorong penyerahan fisik PSU agar dapat segera beralih kepemilikan menjadi aset Daerah Pemerintah Kota Batu, lanjut Agus, harus melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait sebagai langkah awal untuk menindak lanjuti SKK.
Read more info "SKK PSU DPKPP Pemkot Batu, Diserahkan di Kejari Batu " on the next page :
Editor :Puspita