Terungkap! Pelapor Pernah Menginap di Hotel dan Mempengaruhi Temannya Untuk Keluar Dari SPI

Tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saat diwawancarai awak media usai persidangan.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan dari pihak SPI.
Dua orang saksi yang dihadirkan oleh SPI tersebut, adalah saksi yang meringankan dakwaan. Kedua orang saksi dihadirkan, untuk didengar keterangannya pada sidang kali ini.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ketujuhbelas, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (22/6/2022) siang.
Dalam wawancara singkatnya, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H menyampaikan, bahwa dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh SPI, pihaknya mengaku kaget dengan keterangan para saksi tersebut.
"Berdasarkan hasil keterangannya dalam persidangan kami kaget, karena semua fakta-fakta terungkap bahwa perkara ini ada yang mempengaruhi pelapor," kata Philipus kepada awak media, usai persidangan.
Philipus juga mengungkapkan, jika dari kedua orang saksi yang dihadirkan dari SPI, pihaknya selaku kuasa hukum JEP menduga jika dibalik perkara yang tengah menimpa kliennya memang ada orang yang sengaja mempengaruhi pelapor.
"Berdasarkan keterangan saksi, ternyata pelapor pernah menginap di hotel bersama dengan pacarnya pada Januari 2021, sebelum laporan. Karena laporannya Mei 2021. Jadi, kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami dari awal memang tidak bersalah," ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H menambahkan, jika sedari awal pihaknya tetap yakin jika kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai selama ini seperti apa yang telah didakwakan.
Read more info "Terungkap! Pelapor Pernah Menginap di Hotel dan Mempengaruhi Temannya Untuk Keluar Dari SPI" on the next page :
Editor :Puspita