Warga Terpapar Covid-19 dapat Kebijakan Khusus dari Satlantas Polres Malang untuk Urus SIM

Ilustrasi foto SIM
MALANGRAYANEWS | MALANG - Kebijakan khusus bagi masyarakat yang akan melakukan kepengurusan perpanjangan SIM selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali kini mulai diberlakukan oleh Satlantas Polres Malang.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan masa SIM-nya habis, untuk tetap bisa melakukan kepengurusan perpanjangan SIM.
"Kami ada kebijakan khusus bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan SIM-nya habis. Untuk perpanjangan SIM bisa ditambahkan saat yang bersangkutan sudah negatif," ucapnya, Kamis (15/07/2021).
Lanjut Agung, kebijakan khusus tersebut diberikan kepada masyarakat yang hendak melakukan memperpanjang SIM, namun belum sempat mengurus perpanjangan SIM karena terjangkit Covid-19.
"Itu sudah ada instruksi dari Dirlantas Polda, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, bisa melakukan perpanjangan dengan menunjukkan bukti hasil swab pada saat positif sampai tanggal berapa. Dan juga hasil swab negatif pada tanggal berapa," jelasnya.
Untuk itu, tambah Agung, Satlantas Polres Malang memastikan regulasi tersebut masih berlaku hingga adanya kebijakan baru.
"Karena kami baru dapat kebijakan demikian, jadi kami tunggu petunjuk bagaimana. Jika ada perintah melanjutkan ya kami teruskan kebijakan itu," tutupnya.
Dalam hal ini, masyarakat juga dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada, selalu menjaga jarak, serta kebersihan agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, utamanya di wilayah Malang.
Editor :Puspita