Warga Kota Malang Dilarang Melangsungkan Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

Ilustrasi. (Foto: StockSnap/Pixabay)
MALANGRAYANEWS | MALANG - Warga Kota Malang "dilarang" menikah pada masa PPKM Darurat yang berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Hal itu bukan serta merta bermakna dilarang menikah, hanya resepsinya yang dilarang, sesuai dengan aturan PPKM Darurat terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Perubahan aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Imendagri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Mengacu pada aturan tersebut, Kota Malang juga melarang kegiatan resepsi pernikahan sementara waktu. Termasuk, izin pernikahan di masa New Normal sementara waktu ditangguhkan.
"Mengacu pada Instruksi Mendagri, untuk izin resepsi pernikahan di era New Normal yang sebelumnya telah diterbitkan, saat ini dicabut", ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Senin (12/7/2021).
Dalam hal ini, Disnaker-PMPTSP juga telah mengeluarkan surat untuk diumumkan kepada masyarakat setempat, hingga kepada pengelola tempat usaha dan perhotelan. Hal ini untuk memastikan persyaratan izin resepsi pernikahan di aturan sebelumnya yang diizinkan boleh digelar hanya dengan kapasitas 30 orang saja kini telah dicabut.
Pencabutan perizinan digelarnya resepsi pernikahan itu berlaku mulai tanggal 10 – 20 Juli 2021 mendatang.
"Mulai tanggal 10 sampai 20 Juli masa PPKM Darurat itu dicabut. Kami harapkan semuanya mentaati ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19", katanya.
Sebagai informasi, pada perubahan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, mengatur terkait dengan tempat ibadah dan acara resepsi pernikahan. Untuk tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat peribadatan lainnya tidak lagi ditutup.
Namun, tetap diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Pemerintah juga melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat. Artinya, warga tak bisa melakukan resepsi pernikahan selama hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Editor :Puspita