Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Tajinan Gencarkan Operasi Masker

Camat Tajinan, Sri Pawening bersama aparat kepolisian dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Tajinan melakukan operasi masker guna menekan penyebaran virus covid-19
MALANGRAYANEWS | MALANG - Meningkatnya jumlah kasus penyebaran Covid-19, membuat aparat gabungan yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan upaya agar penyebaran kasus Covid bisa dihentikan.
Upaya yang terus digencarkan yaitu operasi masker dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilakukan di setiap wilayah Kabupaten Malang.
Salah satunya yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tajinan di Jalan Raya Tambakasri, tepatnya di depan Kantor Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Rabu (14/07/2021).
Tampak Camat Tajinan, Sri Pawening
bersama aparat kepolisian dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Tajinan berjajar di sepanjang jalan untuk menjaring para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Dari operasi yang dilaksanakan, sedikitnya beberapa orang warga terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan. Jenis pelanggarannya yaitu tidak menggunakan alat pelindung diri berupa Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya.
Bagi para pelanggar, Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Mereka dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, menandatangani berita acara pelanggaran dan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Selain sanksi tersebut, oleh para petugas, para pelanggar ada yang di suruh membaca teks Pancasila, menyanyikan Garuda Pancasila, Sit Up, Push Up dan juga kebersihan lingkungan.
Editor :Puspita