Dua Bulan Satreskrim Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba, Selamatkan 6.063 Jiwa Generasi Bangsa

MALANGRAYANEWS | BATU – Jajaran Satresnarkoba Polres Batu gelar jumpa pers terkait penangkapan 16 orang tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu, dari 16 orang tersangka yang diamankan itu terdiri dari 15 kasus, bertempat di kantor Satresnarkoba Jalan AP III Katjoeng Permadi, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Jumat (14/06/2024).
Untuk rincian penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kasus dan untuk pil dobel L atau pil koplo sebanyak 1 kasus. Dari penangkapan 16 orang tersangka itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Batu dalam waktu 2 bulan terakhir ini.
Iptu Ariek Yuly Irianto Kasatnarkoba Polres Batu, menjelaskan, dari 16 orang tersangka yang diamankan, merupakan rata - rata pengedar, perantara serta kurir, selanjutnya barang bukti yang diamankan, terdiri dari 794,7 (tujuh ratus sembilan puluh empat koma tujuh ) gram sabu dan 6.262 (enam ribu dua ratus enam puluh dua) butir pil dobel L.
“Untuk jumlah barang bukti itu, estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp.969.000.000,- (sembilan ratus enampuluh sembilan juta rupiah), dengan kalkulasi 1 gram sabu sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta duaratus ribu rupiah), kemudian satu butir pil dobel L atau pil koplo sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)," jelas Iptu Ariek.
Iptu Ariek juga memaparkan bahwa, dari jumlah barang bukti tersebut, estimasi korban yang bisa diselamatkan sebanyak 6.063 orang, dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Batu.
“Untuk kalkulasinya dari 1 gram sabu untuk pemakaian lima orang. Kemudian tiga butir pil dobel L untuk pemakaiannya satu orang,” papar Ariek.
Lebih lanjut, Iptu Ariek juga mengatakan, kalau ke 16 orang tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji. Sedangkan untuk wilayah Kasembon, Ngantang dan Pujon hanya beberapa kasus.
“Untuk wilayah Pujon, Ngantang dan Kasembon kami masih terus melakukan penyelidikan,” kata Ariek.
Selanjutnya, untuk 16 orang tersangka yang ditangkap itu diantaranya adalah RWD dan AWH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Binangun Desa Bumiaji. Keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti 6,4 (enam koma empat) gram sabu.
Sedangkan tersangka APS ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji, tersangka merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) gram sabu, tersangka berikutnya adalah GAS juga yang diamankan di kawasan Desa Bumiaji, tersangka GAS merupakan seorang penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 51,34 (lima puluh satu koma tiga puluh empat) gram sabu.
Read more info "Dua Bulan Satreskrim Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba, Selamatkan 6.063 Jiwa Generasi Bangsa" on the next page :
Editor :Puspita