Dua Bulan Satreskrim Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba, Selamatkan 6.063 Jiwa Generasi Bangsa

Sedangkan, tersangka RYA juga diamankan di kawasan Desa Bumiaji, tersangka tersebut merupakan penyalahguna narkotika dengan barang bukti 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram sabu, berikutnya tersangka CS ditangkap dikawasan Kelurahan Temas, dan tersangka CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 (dua ratus tujuh puluh) gram sabu.
Sementara tersangka berikutnya adalah TDP, tertangkap di Desa Punten, tersangka merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 16,8 (enam belas koma delapan) gram sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-oro Ombo, tersangka merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram sabu.
“Ya, barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah banyak yang diedarkan kemana-mana,” ungkap Ariek.
Lalu tersangka MS merupakan seorang pengedar, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 26,52 (dua enam koma lima puluh dua) gram sabu. Setelah itu tersangka WR, merupakan pengedar yang tertangkap di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 (delapan belas koma delapan puluh satu) gram sabu.
Selain itu, tersangka MND merupakan pengedar, tersangka tertangkap di kawasan Desa Songgokerto dengan barang bukti 8,25 (delapan koma dua puluh lima) gram sabu. Kemudian tersangka FR, merupakan seorang pengedar yang tertangkap di Desa Pendem dengan barang bukti 52,15 (lima puluh dua koma lima belas) gram sabu.
“Ya, berikutnya tersangka adalah MS, merupakan pengedar pil dobel L atau pil koplo, dengan barang bukti sebanyak 6.262 (enam ribu dua ratus enam puluh dua) butir pil dobel L,” tandas Ariek.
Kemudian tersangka RY l, merupakan penyalahguna, tersangka tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram sabu, lalu tersangka T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram sabu, dan terakhir adalah tersangka ADS, dia tertangkap di kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 3,80 (tiga koma delapan puluh) gram sabu.
“Semua tersangka yang kita tangkap itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar,kemudian ada dua orang tersangka berstatus residivis,” tutur Iptu Ariek lagi.
Sementara itu untuk perihal jaringan peredaran narkotika di Kota Batu, Iptu Ariek menyampaikan, jika Kota Batu merupakan daerah persinggahan, karena menurutnya peredaran narkotika di Kota Batu sangat minim.
“Sedangkan, untuk pasal yang kami sangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram,kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram, dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” tutup Iptu Ariek.
Read more info "Dua Bulan Satreskrim Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba, Selamatkan 6.063 Jiwa Generasi Bangsa" on the next page :
Editor :Puspita