Kejari Batu Tetapkan Tersangka Tipikor Penyimpangan Pemungutan Pajak Daerah
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah
MALANGRAYANEWS | BATU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020, Kamis (08/09/2022).
Perkara tersebut dilaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Dalam kegiatan penyidikan tersebut diperoleh sejumlah bukti-bukti, diantaranya pertama telah diperiksa sebanyak 53 (lima puluh tiga) saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak.
Kedua, bahwa telah diperoleh keterangan ahli Digital Forensik yang pada pokoknya menerangkan bahwa di dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020 tersebut tidak mengalami perubahan;
Dari hasil penyidikan terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama-sama dengan tersangka J yakni dengan menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB “penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak”.
Serta membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst” dan Pasal 6 ayat (3) “Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst”. Dan mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) “SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberata SPPT” dan Pasal 13 ayat (7) “Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan”.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020 sebagaimana Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah).
Read more info "Kejari Batu Tetapkan Tersangka Tipikor Penyimpangan Pemungutan Pajak Daerah" on the next page :
Editor :Sunarto