Kejari Batu Tetapkan Tersangka Tipikor Penyimpangan Pemungutan Pajak Daerah

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah
Bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka. Sehingga Penyidik meyakini telah terjadi Tindak Pidana Korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk itu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu atas nama AFR dan J. Peran masing-masing tersangka AFR yang merupakan Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu) selaku Operator SISMIOP yang karena jabatan atau kedudukannya mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP), telah mengubah NJOP objek pajak dengan cara mengubah “kelas” objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.
Sedangkan, tersangka J selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan.
"Dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP mengenai penahanan yang hanya dapat dikenakan untuk tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih, dengan beberapa alasan yang mendasari yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya. Maka kedua tersangka langsung kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Kamis 08 September 2022, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH.
"Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum," tutupnya.
Read more info "Kejari Batu Tetapkan Tersangka Tipikor Penyimpangan Pemungutan Pajak Daerah" on the next page :
Editor :Puspita