Judi Sabung Ayam dan Dadu, Berhasil Diungkap Polres Batu

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T didampingi Kasat Reskrim AKP Yussi Purwanto, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu Ivandi Yudhistiro, saat menunjukkan BB yang disita dari tangan pelaku perjudian.
MALANGRAYANEWS | BATU - HR (57) warga Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang diringkus Kepolisan, lantaran nekat membuka perjudian sabung ayam dan judi dadu.
Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin, S.I.K., M.T mengatakan, bahwa alasan pelaku nekat karena terhimpit masalah ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan.
“Tersangka nekat menjadi bandar karena sudah tidak memiliki pekerjaan dan terhimpit masalah keuangan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, pada Senin (5/9/2022).
Dirinya diamankan oleh petugas gabungan dari Polsek Kasembon dan Polres Batu, pada Kamis 1 September 2022 lalu, usai adanya laporan dari masyarakat setelah pelaku mulai beroperasi pada Senin 29 Agustus 2022.
“Selain menjadi bandar ia juga merupakan pemilik tempat. Dihadapan petugas, pelaku mengaku mendapat keuntungan ratusan ribu setiap kali beroperasi. Sekitar Rp 600 ribu,” urainya.
Mantan Kasat Lantas Polres Batu ini mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan 2 kurungan ayam, 3 tas ayam, 3 ayam jago, 1 jam dinding, uang Rp 329 ribu, 12 sepeda motor, dan sebagainya.
“Motor itu kita peroleh karena saat dilakukan penggerebekan, banyak para penjudi yang melarikan diri dan motornya ditinggal. Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 303 ayat I KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor :Puspita