Perkara Pencurian Sepeda Motor, Kejari Batu Lakukan Restorative Justice

Kajari Batu Agus Rujito, S.H., M.H bersama tersangka dan orangtuanya, saat Restorative Justice di
MALANGRAYANEWS | BATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan Restorative Justice (Pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan tersangka).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (30/8/2022) siang.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, S.H., M.H yang bertemu korban dan terdakwa didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Yogy Sudharsono, S.H dan Jaksa Mediator Abdul Ghofur, S.H.
Kemudian dari pihak Eksternal Kejari Batu juga turut hadir Kepala Desa Junrejo, Penyidik Polsek Junrejo, Babhinkamtibmas Desa Junrejo dan Babinsa Desa Junrejo.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kejari Batu Nomor: Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 dengan tersangka Muhammad Farid.
Dalam surat isinya adalah menghentikan penuntutan perkara An. Muhamad Farid. Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali, apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum atau ada putusan praperadilan, yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi, yang menyatakan pengehentian penuntutan tidak sah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Rujito, S.H., M.H menyampaikan, bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restorative dimana dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan," terangnya.
Selanjutnya, Kajari Batu Agus Rujito, S.H., M.H berpesan kepada Muhammad Farid, yakni pada hari ini Selasa 30 Agustus 2022 resmi bebas dari tahanan, berdasarkan Keadilan Restorative.
"Kepada Muhammad Farid agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada, dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi. Dan jika mengulangi lagi, maka akan dibatalkan surat ketetapan ini dan agar bekerja yang baik," pungkasnya.
Read more info "Perkara Pencurian Sepeda Motor, Kejari Batu Lakukan Restorative Justice" on the next page :
Editor :Puspita