Sidang Kasus Dugaan Seksual SPI Kota Batu, Tim Kuasa Hukum JEP: Berdasarkan Fakta, Terdakwa Bebas

Tim kuasa hukum JEP, Ditho Sitompoel, S.H., M.H, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saat diwawancarai awak media usai persidangan.
MALANGRAYANEWS | BATU - Sidang perkara dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kota Malang pada Rabu (24/8/2022).
Dalam jadwal sidang yang ini, beragendakan duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat.
Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) Ditho Sitompoel, S.H., MH usai mengikuti sidang kepada awak media menyampaikan, jika pihaknya telah menyiapkan bukti baru.
"Kami membawa beberapa bukti-bukti baru, seperti foto-foto dan ada juga rekaman video. Selain itu, kami juga membawa 50 lembar berkas hari ini," ujar Bang Ditho sapaan akrabnya.
Pantauan awak media di lapangan, berkas yang disiapkan pada duplik kali ini terbilang lebih sedikit, jika dibandingkan pada saat agenda sidang pledoi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada sidang pledoi tim kuasa hukum JEP membawa 1.000 lembar berkas untuk pembuktian dakwaan yang diarahkan ke kliennya tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, Dhito menyampaikan, bahwa pada sidang replik lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa memberikan banyak pembelaan atas pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh pihaknya.
Read more info "Sidang Kasus Dugaan Seksual SPI Kota Batu, Tim Kuasa Hukum JEP: Berdasarkan Fakta, Terdakwa Bebas" on the next page :
Editor :Puspita