Sidang Kasus Dugaan Seksual SPI Kota Batu, Tim Kuasa Hukum JEP: Berdasarkan Fakta, Terdakwa Bebas

Tim kuasa hukum JEP, Ditho Sitompoel, S.H., M.H, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Melihat perkara kliennya tersebut, tim kuasa hukum JEP meyakini bahwa terdakwa tidak bersalah.
"Kami sangat optimis bahwa klien kami tidak bersalah, kita berdasarkan fakta hukum yang ada. Karena hakim memutus harus dipenuhi dua alat bukti ditambah dengan keyakinan. Karena tidak bisa memutus perkara hanya dengan keyakinan, dan tidak bisa memutus suatu perkara hanya dengan asumsi, harus tetap ada dua alat bukti, dan dua alat bukti itu tidak terpenuhi," ungkap Bang Hotma.
Penasihat hukum terdakwa JEP sangat optimis terdakwa akan bebas, berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Ya, memang majelis hakim yang memutuskan perkara ini dan perlu diketahui. Kami ungkapkan lagi, bahwa keputusan itu harus memenuhi 2 alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa memutus perkara hanya dengan asumsi, harus tetap ada dua alat bukti dan dua alat bukti itupun tidak dipenuhi oleh JPU. Sehingga kami berharap majelis hakim memutus berdasarkan keadilan dan fakta hukum yang ada. Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa Julianto Eka Putra dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak, memerintahkan agar terdakwa Julianto Eka Putra dikeluarkan dari rumah tahanan negara, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Julianto Eka Putra, dan membebankan biaya perkara pada negara," pungkas Bang Hotma.
Sementara itu, JPU yang diwakili Yogi Sudharsono, S.H. M.H menyebutkan, jika materi duplik yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa kurang lebih sama dengan pledoi yang disampaikan sebelumnya dari penasihat hukum terdakwa.
Read more info "Sidang Kasus Dugaan Seksual SPI Kota Batu, Tim Kuasa Hukum JEP: Berdasarkan Fakta, Terdakwa Bebas" on the next page :
Editor :Puspita