Sidang Kasus Dugaan Seksual SPI Kota Batu, Tim Kuasa Hukum JEP: Berdasarkan Fakta, Terdakwa Bebas

Tim kuasa hukum JEP, Ditho Sitompoel, S.H., M.H, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saat diwawancarai awak media usai persidangan.
“Ya, jadi pada intinya perkara ini dianggap rekayasa. Menurut kami sesuai dengan tuntutan dan replik yang kami sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya," ujar Yogi Sudharsono kepada awak media.
Yogi Sudharsoso yang juga sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu ini menambahkan, sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik, maka persidangan terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
"Dengan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Lowokwaru Kota Malang," imbuh dia.
Selain itu, Yogi Sudharsono juga menginformasikan jika sidang ditunda selama dua Minggu ke depan.
"Sidang akan digelar kembali pada Rabu 7 September 2022, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," tandasnya.
Sebagi informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang menangani perkara tersebut, yakni Herlina Reyes, S.H., M.H Ketua Majelis, Guntur Kurniawan, S.H Hakim Anggota dan Syafrudin, S.H Hakim Anggota.
Read more info "Sidang Kasus Dugaan Seksual SPI Kota Batu, Tim Kuasa Hukum JEP: Berdasarkan Fakta, Terdakwa Bebas" on the next page :
Editor :Puspita