Sidang Kasus Dugaan Seksual SPI Kota Batu, Tim Kuasa Hukum JEP: Berdasarkan Fakta, Terdakwa Bebas

Tim kuasa hukum JEP, Ditho Sitompoel, S.H., M.H, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saat diwawancarai awak media usai persidangan.
"Ya, karena jaksa tidak banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi, kami menanggapi sebatas itu saja. Karena hingga saat ini kami tetap yakin, kalau klien kami memang tidak bersalah dan kami menyatakan ingin di bebaskan," paparnya dengan yakin.
Pihaknya dari awal melihat, jika perkara tersebut tidak cukup bukti. "Karena kami melihat juga dari dakwaan sampai sekarang JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami," tegas Ditho.
Maka dari itu, pihaknya mempertegas tetap meminta kepada majelis hakim untuk memutus bebas terhadap kliennya.
"Duplik ini tanggapan terhadap replik, bahwa repliknya pun tidak menjawab substansi, tidak membacakan bukti-bukti baru yang diajukan oleh JPU. Sehingga menurut kami sangat disayangkan, dan ini terkesan yang kerja malah kami untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," papar dia.
Padahal, lanjut Ditho, dalam perkara pidana seharusnya kejaksaan yang membuktikan terdakwa itu bersalah atau tidak.
"Nah ini jadi kami yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, ini kan jadi lucu," beber dia.
Pihaknya juga juga mengungkapkan, jika Jaksa Kejari Batu menerima AMS di kantornya, setelah itu dibacakan surat tuntutan.
"Maksudnya apa Arist Merdeka Sirait masuk? Arist Merdeka Sirait itu adalah orang yang berperkara, dia kuasa dari pelapor. Jaksa mengatakan tidak ada larangan untuk jaksa menerima support, masukan dari orang yang tidak berperkara," urai Ditho.
Di tempat yang sama, tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, menduga, bahwa AMS ada maksud dan keinginan yang tersembunyi dalam perkara tersebut.
"Nyatanya Arist Merdeka Sirait punya agenda dan maksud, ada keinginan-keinginan tersembunyi tidak murni hukum. Jadi, tim bilang dia (JPU-red) tidak terima orang yang yang berperkara. Nyatanya Arist Merdeka Sirait kuasa dari pelapor, kita akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) bahwa Kajari Batu menerima pihak yang berperkara," beber Bang Hotma sapaan akrabnya dengan tegas.
Read more info "Sidang Kasus Dugaan Seksual SPI Kota Batu, Tim Kuasa Hukum JEP: Berdasarkan Fakta, Terdakwa Bebas" on the next page :
Editor :Puspita