Diduga Tanpa Kantongi Izin Galian C, Kades Sawahan Nekat Datangkan Excavator (Bego)

Keluar masuk truk di lokasi galian c, terdapat truk memuat tanah yang di komersialkan
MALANGRAYANEWS | MALANG -Tambang galian C yang berada di Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diduga illegal. Pasalnya tambang tersebut tak memiliki izin dan kegiatan galian C ini sudah berjalan selama 14 hari.
Dikutip dari media online yang telah beredar, galian tersebut dikatakan juga mendapat rekomendasi dari muspika Turen, dan hasil penjualannya hanya seharga seratus ribu rupiah per truk.
"Sudah ada sekitar dua minggu, rencana minggu depan ini sudah selesai. Ya kalau tidak di jual untuk bayar operator sama begonya gimana," ungkap Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Rabu (13/10/2021).
Ironisnya lagi, dia menilai jika penambangan tanah urug yang diduga ilegal tersebut karena sudah adanya koordinasi dengan Muspika Kecamatan Turen. Padahal jika dilihat dari segi hukum, perijinan penambangan hanya di sahkan di Pemerintah Pusat (Kementerian ESSDM).
"Saya sudah koordinasi sama Kapolsek, Danramil dan Camat Turen. Ya misalkan tidak boleh, ya saya tutup," ujarnya.
Sementara ditempat terpisah, menanggapi pencatutan namanya oleh Kepala Desa Sawahan tentang adanya koordinasi soal penambangan, Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi membantah. Ia mengaku tidak pernah bertemu, bahkan lokasi penambangannya pun tidak ia ketahui.
"Tidak benar itu, Jangankan memberi ijin, bertemu Kades saja belum pernah. Lokasi penambangannya juga saya tidak tahu mas," akunya.
Sementara itu, Ndanramil Turen sendiri saat dihubungi melalui via telepon whatsapp terkait galian C yang berada di Desa Sawahan menyampaikan bahwa selama ini tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan maupun tembusan Dari desa Sawahan dengan adanya aktifitas galian C yang dimaksud.
"Selama ini kami tidak pernah menerima tembusan apapun dari Desa Sawahan jika ada galian C disana," ucap Ndanramil dengan singkat.
Sementara diketahui, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Dengan demikian, sejumlah awak media berharap aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menindak tegas persoalan ini.
Karena penambangan ilegal selain merugikan lingkungan sekitar juga merugikan negara. Serta membuat masyarakat merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya galian C ini.
Editor :Puspita