Kasus DD Eks Kades Wadung Malang Mulai Ditangani Oleh Kejari Kabupaten Malang

Eks Kades Wadung Suhardi setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Malang.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Pengusutan kasus Dana Desa (DD) yang menjerat eks Kades Wadung Suhardi terus berlanjut. Kemarin (22/8), berkas pemeriksaannya dilimpahkan Polres Malang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Pria 68 tahun itu disangka telah menyelewengkan DD dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2019 sampai 2021.
”Total kerugian negara mencapai Rp 646,2 juta. Itu hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang,” terang Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Fikri Fawaid SH.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kanjuruhan, pada 2019 lalu Desa Wadung menerima DD dan ADD mencapai Rp 1,42 miliar. Kemudian pada 2020 naik menjadi Rp 1,47 miliar, dan 2021 bertambah lagi menjadi Rp 1,5 miliar.
”Ada realisasi yang tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kekurangan volume pembangunan, pembelian kemahalan, dan lain sebagainya. Pengelolaannya pun dilakukan sendiri," imbuh Fikri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 juncto pasal 18, serta pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di hadapan jaksa, Suhardi tidak banyak menjawab saat ditanya uang tersebut. Justru tersangka menyebut nama bendahara desa. Versi Suhardi, bendahara desa tahu ke mana sisa-sisa uang yang ada dari realisasi anggaran itu. Salah satunya pada 2019, pada pekerjaan rabat beton jalan RT 8 RW 2 desa tersebut. Kala itu, desa menganggarkan Rp 151 juta. Tapi realisasinya tidak sampai sebesar itu.
"Hanya Rp 75 jutaan yang dibelanjakan. Saya tidak utik-utik laporan. Jadi yang tahu itu bendahara saya," ucap dia.
Sementara kuasa hukum Suhardi, Cuwik Liman Wibowo SH mengatakan, pihaknya berupaya meyakinkan tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
"Ada aset di Klayatan (Sukun, Kota Malang), tapi itu masih tersandung masalah waris. Istri tersangka berupaya membantu, tapi istri mudanya juga harus ikutan," ujar dia.
Editor :Puspita