Malang Raya Disorot Karena PPKM Diperpanjang, Luhut Kerahkan Tim Dari Jakarta

Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Panjaitan .
MALANGRAYANEWS | MALANG - Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hasil Evaluasi PPKM Jawa-Bali menunjukkan adanya tren perbaikan dari jumlah kasus dan perawatan dirumah sakit.
Menurut dia, terdapat penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Penurunan kasus dan perawatan rumah sakit yang signifikan ini terjadi pula di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa-Bali, kecuali pada Malang raya dan Bali.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat akan mengintervensi kedua wilayah untuk menurunkan laju penambahan kasus.
"Tim kami segera bergerak ke sana, dan saya sendiri juga nanti akan pergi mengunjungi dua daerah ini" kata luhut dalam konferensi pers virtual, pada Selasa, (10/8/2021).
Untuk diketahui, sebelumnya Luhut juga menyorot Malang Raya saat PPKM berlangsung. Sebab mobilitas masyarakat teridentifikasi masih tinggi. Kasus penularan Virus Korona pun masih tinggi.
Dalam konferensi pers itu Luhut mengatakan ada hasil yang cukup baik selama pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali sejak 2-9 Agustus. Dari data yang didapat terjadi penurunan kasus positif Covid-19 hingga 59,6 persen.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri secara lebih detail,” ujarnya.
Namun selama PPKM berbasis level yang diterapkan dalam tujuh hari terakhir, kasus positif dan kematian Covid-19 belum turun drastis. Meskipun, pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah.
Pemerintah masih mewaspadai dari kenaikan mobilitas usai 26 Juli. Oleh karena itu, pantauan mengenai perkembangannya pun masih diperketat mengingat ada jeda 14-21 hari dari perubahan indeks komposit terhadap penambahan kasus.
“Ini kami lakukan secara ilmiah dengan bekerja sama dengan Facebook, Google, dan NASA,” ujar Luhut.
Sementara itu penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini ada sejumlah pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat pada beberapa sektor.
Luhut mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mall atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4. Namun dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
Untuk mendukung uji coba itu, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Pusat perbelanjaan atau mall yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM kini akan mulai dibuka. Uji coba pembukaan mall akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.
Sementara mall di Malang belum disebutkan apakah buka atau tidak. Untuk bisa masuk ke dalam mall, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan.
Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office dengan membagi minimal dua shift kerja.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan warga yang telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 bakal diberikan protokol yang lebih longgar. Dalam konferensi pers yang mengabarkan perpanjangan PPKM Level 4, Budi mengatakan insentif pelonggaran itu akan jadi bagian dari proyek awal di enam aktivitas utama.
Budi mengatakan penegakan protokol tersebut nantinya akan diatur secara digital menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk penapisan atau screening secara digital.
“Semua aktivitas tersebut kalau mau masuk, harus ada proses screening yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak. Kalau yang bersangkutan sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin,” jelasnya.
Budi pun mencontohkan bentuk pelonggaran protokol di tempat makan.
“Kalau untuk yang vaksin mungkin satu meja diisi berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi, kalau belum divaksin mungkin satu meja harus berdua, dan ditaruh di ruangan yang terbuka,” kata dia.
Itu semua lanjut Budi, akan diatur sebagai protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam enam aktivitas diizinkan dibuka. Yakni perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata/event, acara keagamaan dan pendidikan.
Editor :Puspita