Sebanyak 23.132 Pelaku Usaha di Kabupaten Malang Dapatkan BPUM Tahap Satu
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki bersama para pelaku usaha binaannya.
MALANGRAYANEWS | MALANG -Sebayak 23.132 pelaku usaha di Kabupaten Malang bulan ini mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) tahap satu.
Mereka mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta dan dicairkan melalui BRI dan BNI.
"Alhamdulillah tahap satu sudah mulai dicairkan. Total pelaku usaha yang menerima tahap satu di Kabupaten Malang sebanyak 23.132," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, Kamis (05/08/2021).
Pantja mengatakan, jika untuk program BPUM pihaknya mengusulkan 47.600. Dari jumlah yang diusulkan tersebut, langsung dilakukan verifikasi tim dari pusat.
"Mereka yang mendapat telah lolos verifikasi. Karena untuk mendapatkan BPUM ada syarat yang harus dipenuhi penerima," ujarnya.
Dia menyebutkan, yang tidak lolos, saat ini masih dilakukan verifikasi ulang.
"Informasi yang kami terima yang tidak lolos dilakukan verifikasi ulang. Tapi lolos tidaknya tetap pusat yang menentukan," tambahnya.
Sementara untuk tahap dua, Pantja mengatakan akan mengusulkan sejumlah 4.600 pelaku usaha. Saat ini pelaku usaha yang diusulkan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut sedang diteliti. Diharapakan, semua yang diusulkan semuanya mendapatkan.
Dia juga menyebutkan, untuk pelaku usaha yang mendapatkan BPUM adalah mereka memiliki produk dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau usaha rakyat.
"Tahun sebelumnya juga ada program BPUM. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid 19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka," tuturnya.
Selain BPUM, Pantja mengatakan selama Pandemi Covid-19, pihaknya juga memberikan bantuan kepada para pelaku usaha. Bantuan yang diberikan adalah pengurusan merek. Ada 100 usaha yang mendapatkan bantuan ini. Masing-masing dibantu anggaran sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang juga memberikan bantuan pengurusan sertifikat halal. Bantuan ini diberikan kepada 100 pelaku usaha.
"Pengurusan sertifikat halal ini satu sertifikat biayanya Rp 4 juta. Kami membantu untuk 100 pelaku usaha. Dengan adanya sertifikat halal yang dikeluarkan MUI akan memberi keyakinan kepada konsumen dan itu berdampak pada penjualan yang semakin meningkat," urainya.
Terakhir dilanjutkannya, bahwa UMKM yang mendapat bantuan adalah binaan dari Dinas Koperasi. Mereka sudah mengikuti program pelatihan yang digelar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di Kabupaten Malang ditengah pandemi covid-19.
Editor :Sunarto