Mengambil Video dan Foto Wartawan Tanpa Izin, Oknum Sekdes Berujung Dilaporkan ke Polisi

Oknum Sekretaris Desa Pandesari (Suyono) mengambil video dan foto wartawan yang hendak melakukan klarifikasi terkait permasalahan TKD.
MALANGRAYANEWS | Malang - Tindakan tidak menyenangkan oleh seorang oknum sekretaris desa terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini menimpa langsung Ketua AWPI DPC Kabupaten Malang yang hendak mengklarifikasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Kamis (20/3/2025).
Bukannya menjawab pertanyaan atau memberi klarifikasi, Sekdes Pandesari tiba- tiba langsung mengambil video dan foto ketua AWPI DPC Kabupaten Malang tanpa izin dengan mengatakan dari mana, dan legalitas apa.
Tanpa pikir panjang, Ketua AWPI Kabupaten Malang pun kemudian menunjukkan KTA dan meminta sekdes untuk mengecek langsung di box Redaksi agar mengetahui legalitasnya.
"Saya tidak mau menjawab, jika itu betul yang harusnya klarifikasi itu DPMD bukan wartawan. Kalau ada dumas masyarakat siapa, dan di mana orangnya, " ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Padesari, Mudawan saat di temui di ruang kerjanya di tempat yang sama setelah meminta legalitas ketua AWPI, langsung memanggil sekdesnya dan diminta untuk ke ruangannya. Ia juga mengatakan, "Kalau tanah kas desa di Desa Pandesari ini memeng masih di sewakan masing-masing perangkat, dan untuk di wisata Santera itu di sewakan pertiga tahun mas, saya sesuai regulasi tapi saya ini buta hukum," ucap Kades.
"Jabatan saya di mulai tahun 2019 hingga sekarang, kalau sebelumnya sekdes yang tahu mas, " tutupnya.
Terkait permasalahan tersebut, Ketua AWPI Kabupaten Malang sebenarnya hanya sebatas ingin mengklarifikasi terkait permasalahan TKD Desa Pandesari yang telah diadukan oleh masyarakat, dimana informasi yang diperoleh bahwa TKD masih di sewakan oleh masing- masing perangkat. Oleh karena itu, Ketua AWPI akan tetep melayangkan surat Dumas ke Kejaksaan maupun DPMD dan Inspektorat guna di tindak lanjuti.
Ketua AWPI DPC Kab. Malang juga menyayangkan perbuatan sekdes yang mengambil video dan foto tanpa ijin ke wartawan, dimana tindakan tersebut yang jelas sudah termasuk pelanggaran.
"Sangat saya sayangkan tindakan sekdes tersebut, tidak ada sopan santun tidak ada izin tiba-tiba mengambil video dan foto, seharusnya izin dulu. Tindakan ini juga akan saya laporkan ke pihak berwajib karena sudah melanggar Undang-Undang (UU) ITE. Ia juga menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dan bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang," jelas Sunarto selaku Ketua AWPI DPC Kab. Malang.
Pelanggaran hukum terkait pengambilan foto atau video tanpa izin diatur dalam beberapa pasal, di antaranya: Pasal 46 UU ITE, Pasal 65 angka 2 dan 3 UU 27 Tahun 2022, Pasal 48 UU ITE, Pasal 115 UU Hak Cipta, Pasal 310 KUHP.
Editor :Puspita