DPRD Kota Malang Gelar Paripurna Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Ranperda

Amithya Ratnanggani Sirraduhita, selaku ketua DPRD Kota Malang saat diwawancara oleh tim media
MALANGRAYANEWS | Kota Malang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melaksanakan paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), bertempat ruang rapat paripurna Jl. Tugu No. 1A Kiduldalem Kecamatan Klojen Kota Malang, Kamis (06/03/2025) pagi.
Pembahasan empat ranperda mencakup perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak serta Retribusi Daerah, perubahan status Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera, penyertaan modal daerah pada BPR tersebut, dan pengelolaan sekaligus penyelenggaraan perparkiran.
Wahyu Hidayat, Walikota Malang, saat ditemui mengatakan pemerintah kota akan menyesuaikan regulasi yang ada dan terus mendorong inovasi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami juga memiliki strategi yang sudah disusun, baik dari sisi regulasi maupun inovasi yang dapat memperkuat sektor pendapatan daerah," ucap Wahyu sapaan akrab orang nomor satu di kota Malang ini.
Lebih lanjut Wahyu, mengenai kekhawatiran beberapa fraksi terkait efektivitas ranperda yang diajukan, bahwa pemerintah kota akan melakukan kajian lebih lanjut, termasuk mengevaluasi penyertaan modal bagi BPR Tugu Artha Sejahtera agar sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku. Semua masukan dari fraksi akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menentukan langkah ke depan,” tambahnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Selaku ketua DPRD Kota Malang, menuturkan, "pembahasan ranperda ini akan melalui beberapa tahapan. Salah satu langkah penting adalah uji publik dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan regulasi ini," tutur Perempuan cantik ini
“Kami ingin memastikan bahwa ranperda yang dibahas benar-benar relevan dan tidak memerlukan evaluasi berkepanjangan di kemudian hari," sambung Mia sapaan akrabnya.
Mia mengungkapkan bahwa, "masih ada sejumlah perda dari periode sebelumnya yang belum memiliki peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaan seperti perda terkait kebudayaan dan pesantren," tutupnya.
Editor :Puspita