Kapolri : Yang Berani Mengkritik Paling Pedas Untuk Polisi, Jadi Sahabat Polisi

Agus Subyantoro, SH, Wakil Ketua DPC PERADI Kepanjen, Ka BBHAR Kab. Malang bersama Maharani Aisyah Nuraini, Mahasiswa Magang dari Fakultas Hukum Unmer Malang.
MALANGRAYANEWS | MALANG -Sebagai Praktisi dibidang Hukum (Advokat) yang juga merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi "mitra" Aparat Penegak Hukum lainnya, Polisi, Jaksa dan Hakim, Advokat mempunyai kedudukan yang setara dan hanya berbeda pada Kewenangan dan Tanggung jawab dalam proses Penegakan Hukum, juga anggaran dalam menjalankan kewajiban undang-undang.
Polisi, Jaksa dan Hakim anggaran melalui APBN, baik Gaji maupun Operasinalnya. Sementara Advokat tidak mendapat anggaran dari APBN. Gaji dan operasional yang anggaranya dalam APBN tentu diambilkan dari Pajak yang rakyat bayarkan sehingga sangatlah wajar apabila pihak yang "membayar/menggaji (rakyat)" meminta/menuntut hasil yg baik atas kinerjanya; Pelayanan, Perlindungan, Pengayoman dan Penegakan Hukum yang berkeadilan. Seperti halnya apabila Klien menuntut hasil kinerja yang maksimal atas pelayanan Hukum dr seorang Advokat.
Keempat Pilar Hukum tsb, hampir setiap waktu selalu "bersinggungan" dalam artian saat melaksanakan kewajiban UU. Polisi sebagai Penyidik dalam Perkara Pidana, Advokat sebagai Pendamping/Penasehat Hukum saat mendampingi Klien dalam pemeriksaan baik sebagai Pelapor maupun Terlapor. Jaksa sebagai Penuntut Umum dalam persidangan dan Advokat sebagai Pembela Hukumnya serta Hakim sebagai Penegak Hukum yang memeriksa, mengadili dan memutuskan.
Dalam kurun waktu 3-6 bulan ini, hampir tiap hari masyarakat disuguhi berita2 negatif tentang Penegak Hukum yang melanggar Hukum, Etika/Norma Baik yg dilakukan oleh oknum Advokat maupun oknum Polisi. Ada oknumnPolisi menipu Polisi, oknum Polisi mengintimidasi Seniman/musisi yg mengkritik melalui karya seninya, oknum pimpinan satuan terlibat Narkoba (pemakai, penjual/bandar dan pengedar), ada Oknum polisi yang berbuat Asusila pada korban Perkosaan, bahkan ada yang menjual Video anak dibawah umur pada media di luar negeri.
Belum lagi oknum Polisi yang salah tangkap/asal tangkap dan melakukan intimidasi, kekerasan dan pemerasan terhadap rakyat kecil/jelata dan pelaku UMKM dengan dalih Penegakan Hukum.
Apakah hal tersebut harus dibiarkan ? berapa oknum yang telah ditindak ?
Semua itu perlu kepedulian dan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi dan memgkritisi agar dapat mengurangi Tindakan Pelanggaran Hukum oleh Penegak Hukum baik dgn dalih penegakan hukum maupun dgn dalih kelalaian.
Kita tidak mungkin mampu untuk turut serta peduli dalam skala Nasional, tapi paling tidak turut peduli dalam lingkup terdekat (Polda dan Polres). Kita juga tidak mungkin menyoroti atau membuka case by case tapi kita akan mencoba melalui gambaran umum yg terjadi didepan mata.
Memasuki pertengahan bulan Ramadhan/menjelang Idul Fitri, Polisi (Satreskrim) sebagai salah satu unsur Satgas Pangan dalam memantau ketersediaan sembako, pergerakan harga dan distribusi atas sembako, hendaknya tidak berjalan sendiri dalam menjalankan tugas tersebut. Polisi harus mau mengajak dan kerjasama dengan stake holder terkait.
Misalkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perijinan dan Satpol PP yg bertugas menegakkan Perda. Sehingga terhindar dari tindakan Overlaping yg sering dilakukan oleh Kepolisian dilapangan.
Misalkan masalah Repacking atas produk bahan makan/kue, snack, air minum, dll.
Apa batasannya, siapa yang berwenang melakukan tindakan, dan dilakukan atas dasar apa, dll. Jangan sampai melakukan tindakan yg overlaping untuk kemudian menakut2i yang pada akhirnya mengarah pada intimidasi, pemerasan dgn alasan penegakan hukum.
Penyampaian atas dugaan pelanggaran perijinan tempat usaha tapi tidak mengetahui bentuk dan proses perijinan.
Penyampaian tentang dugaan pelanggaran perdagangan tapi tidak mengetahui bentuk perijinan atas sebuah product. Penyampaikanntentanh dugaan perijinan tempat usaha/usaha kecil tapi tidak memahami Regulasinya, dan masih banyak hal lain yg kita jumpai dilapangan.
Semua ini dilakukan dengan unsur kesengajaan, baik sepengatahuan atasan (Kasat atau Kanit) maupun dilakukan secara sembunyi2 dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atau pelaku usaha kecil, mikro dan menengah. Padahal UMKM merupakan motor bagi pergerakan perekonomian di tingkat paling bawah (desa atau kecamatan).
Belum lagi tindakan mempresure korban agar tidak didampingi oleh Advokat/Pengacara dalam proses pemeriksaan bahkan tidak jarang dengan mendeskreditkan Advokat yg mendampingi/membela.
Apakah semua itu perlu pembuktian
Apabila kritikan harus selalu disertai dengan pembuktian maka tidak akan ada yang mau mengkritisi Kepolisian seperti yang disampaikan Bapak Kapolri.
Dan tidak akan ada pembenahan menuju perbaikan. Sepanjang tidak menuduh orang per orang dan bertujuan untuk memperbaiki kinerja karena kepeduliannya, maka layak untuk mendapat apresiasi bukan malah dibenci dan diincar atau dicari celah kesalahannya.
Memang telah disediakan sarana oleh UU apabila melihat atau mengetahui tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum.
Misalkan kalau Advokat ke induk Organisasi Advokat (OA), Polisi ke Wasidik, Propam, Irwasum, Kompolnas atau melakukan Gugatan Praperadilan apabila merasa dirugikan hak hukumnya oleh Polisi.
Atau apabila mereka mendapat ketidakadilan dalam proses pemeriksaan/persidangan oleh Majelis Halim bisa melakukan upaya hukum Banding, Kasasi atau bisa juga ke Komisi Yudisial dll. Atau ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dan komisi Kejaksaan, bila dugaan pelanggaran dilakukan oleh Jaksa.
Oleh karena itu untuk menuju perbaikan, perasaan Superioritas harus dihilangkan.
Dari sedikit uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa;
1. Tidak ada keberhasilan yang dicapai sendirian, semuanya butuh kerjasama dan kepedulian sesama Aparat Penegak Hukum.
2. Tidak boleh alergi terhadap kritik atau masukan;
3. Harus dilakukan diskusi secara berkala guna mencari solusi dalam proses mengawal penegakan hukum yang berkeadilan;
4. Jauhkan dendam dalam hati karena perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum.
Semoga tulisan yang sederhana ini bisa menjadi sedikit sumbangsih dalam mengawal tujuan Reformasi khususnya penegakan hukum yang berkeadilan, transparan dan fair.
Salam Takzim.
Editor :Puspita