Walikota Malang Sampaikan Jawaban Terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah

Rapat paripurna DPRD Kota Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang kembali menggelar Rapat Paripurna kegiatan acara ini dipimpin langsung Amithya Ratnanggani Sirraduhita. dan dihadiri perwakilan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang sekaligus Walikota Malang, bertempat ruang rapat paripurna Jl. Tugu No. 1A Kiduldalem Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (12/03/2025) siang.
Empat Ranperda yang menjadi pembahasan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Dalam rapat ini, Wali Kota Malang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) yang tengah dibahas Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Tugu Artha Sejahtera, serta Ranperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Saat ditemui Walikota Malang, mengatakan, "kami sudah menjawab beberapa hal terkait empat Ranperda tersebut. Tentu sesuai regulasi. dengan salah satu poin yang kemungkinan adanya perubahan pada peraturan daerah lain sebagai konsekuensi dari penyusunan empat Ranperda ini, terutama yang berkaitan dengan pajak dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). hal ini bahwa perubahan yang dilakukan hanya bersifat penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku," ucap Wahyu Walikota Malang ini.
Lebih lanjut Wahyu "terkait pajak daerah, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut akan tetap mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat," sambung Wahyu.
"Mengenai penyertaan modal untuk BPR Tugu Artha Sejahtera, pemerintah Kota Malang memang berencana memberikan penyertaan modal sebesar Rp 7 miliar per tahun. Namun, ia menekankan bahwa realisasinya akan bergantung pada kemampuan keuangan daerah," tegasnya.
“Kami akan melihat kemampuan juga. Kami usulkan, tapi dalam pembahasan nanti kami akan lihat bagaimana kondisi Kota Malang, evaluasi terhadap kinerja BPR Tugu Artha akan menjadi pertimbangan sebelum penyertaan modal diberikan, " lanjutnya.
Terkait pengelolaan perparkiran, menegaskan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai langkah antisipasi untuk menekan potensi kebocoran retribusi parkir.
“Ada beberapa skenario yang kami siapkan untuk menekan dan meminimalisir kebocoran retribusi parkir,” jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Amithya Ratnanggani Sirraduhita Ketua DPRD Kota Malang, mengungkapkan bahwa, "Jawaban dari Walikota akan ditelaah secara mendalam oleh setiap fraksi sebelum diambil keputusan lebih lanjut. Yang jelas itu akan didalami di masing-masing fraksi. Nanti hasilnya kita tunggu bersama,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa keempat Ranperda tersebut memiliki urgensi yang tinggi, namun beberapa di antaranya masih memerlukan pencermatan lebih lanjut.
“Artinya perlu analisa. Kalau di DPRD kan saya kira akan merubah item-item agar sesuai,” tambahnya.
"DPRD juga berencana menggali lebih dalam potensi dari masing-masing Ranperda dan akan meminta pandangan dari akademisi guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Editor :Puspita