Pemerintah Desa Karangnongko Gelar Rapat Penetapan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024

Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Pemerintah Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, telah melaksanakan rapat musyawarah terkait Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini di adakan di BPU Desa Karangnongko, Kecamatan poncokusumo Kabupaten Malang, dan dihadiri oleh BPD, LPMD, RT, RW dan perangkat Desa Karangnongko, Senin (04/11/2024).
Rapat yang digelar ini menghasilkan kesepakatan penting terkait perubahan APBDes. Karena dengan adanya tambahan dua tahun jabatan kepala desa, otomatis APBDesa jam RPJM desa harus ada perubahan.
Kristia Ningsih selaku Kepala Desa Karangnongko dalam sambutannya menyampaikan, "Tambahan jabatan kepala desa selama dua tahun dan juga tentang perubahan APBdesa sesuai ini sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. Perubahan APBDes Tahun 2024 diperlukan untuk menyesuaikan beberapa aspek demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi pembangunan desa," terangnya.
Sementara itu, Mustofa selaku Ketua BPD Desa Karangnongko juga menyampaikan, "Terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, yakni dengan tambahan jabatan kepala desa selama dua tahun sudah mengikuti aturan yang ada. Penetapan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pelaksanaan program-program pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Karangnongko," tuturnya.
Editor :Puspita