Diduga Korupsi Dana PIP, Kepsek SMKN 1 Ampelgading Resmi Dilaporkan Oleh LP-KPK Komda Jatim

LP-KPK Komda Jatim resmi mengadukan/melaporkan kepala sekolah SMKN 1 Ampelgading ke pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Dalam menindak lanjuti informasi dari warga di wilayah kecamatan Ampelgading yang sempat viral di salah satu pemberitaan media masa terkait dengan adanya dugaan korupsi dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2022/2023, kali ini anggota LP-KPK Komda Jatim resmi mengadukan/melaporkan kepala sekolah SMKN 1 Ampelgading ( Sunardi ) ke pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (19/12/2023).
Adapun Sunardi sendiri sebagai kepala sekolah SMKN 1 Ampelgading yang juga telah mengakui saat di konfirmasi oleh pihak wali murid SMK Negeri 1 Ampelgading membenarkan jika Dana PIP memang digunakan sebagian untuk membayar uang gedung sekolah.
Bahkan dalam keterangan Sunardi sendiri melalui via telepon kepada pihak wali murid mengatakan, jika uang gedung tidak di ambilkan dari dana PIP, lantas apakah bisa dibayarkan pakai otak dan dengkul.
"Kalo uang gedung tidak diambilkan dari Dana PIP, apa akan dibayar pakek otakmu,! apa akan di bayar pekek dengkulmu,!!"
Itulah salah satu kata - kata kasar kepala sekolah yang terlontar dan viral di pemberitaan sebelumnya.
Terpisah, kali ini dari LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur ( D. Suryanto ) telah mengambil langkah hukum dengan mengirimkan pengaduan atau laporan terkait hal tersebut ke pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,
"Kami sudah mengadukan /melaporkan oknum kepala sekolah tadi atas dugaan korupsi DANA PIP, termasuk pula melaporkan pihak Komite sekolah SMKN 1 Ampelgading, untuk itu kita tunggu saja kabar dari pihak APH atau kejaksaan," terang anggota LP-KPK tersebut.
"Kita juga sudah memberi tembusan atas laporan kami ke pihak SMKN 1 Ampelading lewat PDF dan juga Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur. Maka dari itu, kita sebagai sosial kontrol mendesak kepada aparat penegak hukum supaya segera melakukan tindakan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, jika dari hasil pemeriksaan kelak ditemukan unsur pidana yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah dan juga pihak komite, kami meminta supaya pihak APH agar tidak segan-segan memberikan sanksi hukum yang yang tegas dan setimpal," tutup D. Suryanto.
Editor :Puspita