Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Desa Purwodadi Hingga Saat Ini Tak Kunjung Selesai

Kasus dugaan pengeroyokan anak dibawah umur di Pantai Lenggoksono, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, hampir satu tahun tak kunjung terselesaikan.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Kasus dugaan pengeroyokan anak dibawah umur di Pantai Lenggoksono, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang sekitar 1 Tahun lalu yang diduga kuat dilakukan oleh 8 - 9 anak terduga pelaku terhadap korban anak dibawah umur (PMP) warga Dusun Lenggoksono RT.02 RW.01, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo terkesan jalan ditempat di Unit PPA Polres Malang.
Diketahui, perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polres Malang oleh orang tua korban lebih dari 1 Tahun yang lalu dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B347/IX/2022/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR pada 08 September 2022 lalu bahkan sudah dilakukan visum terhadap korban pada saat itu juga. Mirisnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai perkara tersebut, bahkan para terduga pelaku bebas berkeliaran tidak tersentuh hukum seakan-akan kebal hukum.
Kepada tim media, ibu korban Tiya Ayu Mega Suci (37) mengatakan, "Awal mulanya iya seperti yang di video itu cak, sepertinya anak saya dikasih minum pak, terus dihajar dan lokasinya di laut di Pantai Lenggoksono.
Untuk kejadiannya 1 Tahun yang lalu. Laporannya semenjak anak e sakit jarak satu minggu setelah kejadian saya laporan ke Polres Malang yang ngajak Pak Rijal dan Pak Ripin", terangnya saat ditemui di kediaman keluarganya di Desa Pujiharjo, Senin (13/11/2023) siang.
"Terus dilakukan visum di RSUD Kanjuruhan didampingi Bapak Polisi, untuk hasil visumnya saya tidak dikasih tahu. Setelah laporan tersebut tidak ada perkembangan sama sekali sampai sekarang gak ada yang ditangkap.
Permintaan saya ya sebenarnya tidak terima dengan apa yang telah dilakukan kepada anak saya. Seharusnya ditindak lanjuti dan diproses secara hukum, intinya saya tidak terima, iya saya minta yang menganiaya anak saya supaya dihukum seberat-beratnya," lanjutnya.
Ditempat yang sama, Yono keluarga korban menyampaikan, "Iya mohon maaf pak, saya sebagai keluarga, karena kondisi anaknya (korban) sekarang itu termasuk cacat mental dan sering sakit-sakitan gara-gara ya teraniaya itu. Jadi sayapun sebagai keluarga merasa prihatin, dan selama ini, sudah 1 Tahun urusan ini sudah dilanjut tapi sampai sekarang ini tidak ada kepastian hukum yang jelas, " ucapnya.
"Kita sudah 1 Tahun laporan ke Polres Malang, terduga pelaku sekitar 8 anak dan sampai sekarang belum ada tindakan atau penangkapan kepada terduga pelaku," jelasnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi mengenai bagaimana kejelasan perkara tersebut di PPA Polres Malang yang sudah berjalan lebih dari 1 Tahun, Kanit PPA Polres Malang, Aipda Erlehana BR. Maha. SH menyebut bahwa mengenai perkara tersebut akan diagendakan dilakukan mediasi yang terakhir kalinya dan sesuai surat undangan nya akan dilakukan besok pada Kamis (23/11/2023) di Unit PPA Polres Malang.
"Itu mau dimediasi yang terakhir kali, sesuai surat undangan nya besok mas," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/2023) siang.
Ketika disinggung, apabila agenda mediasi besok tidak tercapai damai, apa langkah selanjutnya yang dilakukan unit PPA Polres Malang terhadap 9 terduga pelaku, Aipda Erlehana BR. Maha. SH menegaskan, "nanti akan kami gelarkan mas," ucapnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perkara tersebut, baik Kasatreskrim Polres Malang maupun Kapolres Malang belum memberikan tanggapan maupun statement. (Bersambung)
Editor :Puspita