Diduga Pengelabuan Izin, IFCC Bakal Laporkan Pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Kota Batu

Lokasi Perumahan Kusuma Pesanggrahan, dimana salah satu rumah berdiri diatas sempadan curah, yang hingga kini belum di bongkar.
SIGAPNEWS.CO.ID | BATU - Developer pengembang perumahan Kusuma Pesanggrahan yang berlokasi di Jalan Suropati Desa Pesanggrahan yang masuk wilayah Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu diketahui Indonesian Fround Crisis Center (IFCC), diduga telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pasalnya, lahan yang dikembangkan tersebut tampak telah menyerobot sempadan curah yang dilarang untuk dibangun.
Dari pantauan IFCC tersebut, memang sudah ada mediasi dengan sejumlah pihak baik dari instansi dari Pemkot Batu maupun wakil rakyat DPRD Kota Batu yang meninjau langsung bangunan yang dimaksud dan sudah ada kewajiban, yaitu pengembalian fungsi batas area sepadan curah.
Sam Nopek saat dihubungi di kantornya di perumahan Ijen Suites mengatakan, bahwa ada dugaan tindakan pengelabuhan izin pendirian bangunan perumahan Kusuma Pesanggrahan.
"Kita bicara soal hukum yang mengikat dalam ketentuan tersebut dijelaskan, bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai. Karena merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air, menurut hemat kami, larangan atas kepemilikan tanah bantaran sungai oleh perseorangan secara implisit terkandung dalam ketentuan Pasal 7 UU SDA, (1) bahwasanya Sumber daya air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Sumber daya air sendiri terdiri dari air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya, (2) sedangkan sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. (3) berdasarkan penafsiran sistematis, dalam ketentuan-ketentuan tersebut terkandung larangan kepemilikan oleh perseorangan atas sumber daya air termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai," ungkapnya kepada awak media, pada Minggu (5/11/2023).
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan wilayah sungai termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air. Sumber daya air itu sendiri, yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana dengan ketentuan Pasal 5 UU SDA.
"Ya, itu karena sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Itu karena larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai oleh perseorangan memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan negara bagi kelestarian sungai, agar pemanfaatannya semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia," paparnya.
Read more info "Diduga Pengelabuan Izin, IFCC Bakal Laporkan Pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Kota Batu" on the next page :
Editor :Puspita