Diduga Pengelabuan Izin, IFCC Bakal Laporkan Pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Kota Batu

Lokasi Perumahan Kusuma Pesanggrahan, dimana salah satu rumah berdiri diatas sempadan curah, yang hingga kini belum di bongkar.
Selanjutnya, Sam Nopek yang juga berkecimpung di dunia property dan perumahan ini lebih lanjut menjelaskan, bahwasanya keterkaitannya soal aturan main bagi pelaku usaha khususnya pendirian bangunan seperti Perumahan Kusuma Pesanggrahan.
"Pengaturan mengenai status tanah bantaran sungai sendiri belum tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam hal ini kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau(“Permen PUPR 28/2015”). Perlu diketahui, bahwa Permen PUPR 28/2015 tesebut merupakan aturan pelaksana dari aturan tentang pengairan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air(“UU SDA”)," urainya.
Meskipun undang-undang induknya telah dinyatakan tidak berlaku, masih kata San Nopek, Permen PUPR 28/2015 masih dapat tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b UU SDA yang menyatakan, bahwa semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai sumber daya air dinyatakan tetap berlaku.
"Ya, konkretnya sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini," terang dia.
Tak hanya itu, Sam Nopek juga menegaskan, jika dalam Minggu ini akan segera melaporkan tentang dugaan pengelabuhan izin terkait dengan Perumahan Kusuma Pesanggrahan.
"Karena kasihan teman-teman instansi yang terkait, karena sudah mengeluarkan izin ternyata izin yang sudah terbit itu tidak sesuai dengan implementasinya. Kita tetap akan melaporkan temuan warga masyarakat Desa Pesanggrahan tersebut, karena kami sudah menganalisa dan sudah mendapatkan referensi baik dari pemberitaan maupun fakta yang ada di lapangan. Tentunya kami berharap, agar ke depan dengan kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," pungkas Sam Nopek yang juga berkecimpung di dunia property dan perumahan.
Sementara itu, pihak pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Yani Andoko menyampaikan kepada awak media, jika pihaknya dalam waktu dekat berjanji bakal membongkar salah satu rumah yang berdiri diatas sempadan curah yang dimaksud.
"Pastinya nanti akan kami bongkar mas, itu dalam beberapa Minggu ini," tandasnya beberapa waktu lalu.
Namun, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, hingga berita ini dilansir pantauan awak media berkaitan dengan adanya salah satu rumah yang berdiri diatas sempadan sungai hingga kini tak kunjung dibongkar, namun terpantau adanya alat berat seperti Ekskavator tampak melakukan pengerukan ke sempadan curah.
Read more info "Diduga Pengelabuan Izin, IFCC Bakal Laporkan Pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan Kota Batu" on the next page :