IFCC Menduga Adanya Pengelabuan Ijin Perumahan Agro Kusuma Kota Batu

Sam Nopek, pria yang berkecimpung di properti dan perumahan.
SIGAPNEWS.CO.ID | KOTA BATU - Developer pengembang perumahan yang ada di wilayah Kota Batu tepatnya di Desa Pesanggrahan masuk wilayah Kelurahan Ngaglik tercium IFCC karena diduga melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, lahan yang dikembangkan tersebut tampak menyerobot sempadan sungai yang dilarang untuk dibangun.
Dari pantauan IFCC tersebut memang sudah ada mediasi dengan sejumlah pihak baik dari instansi dari Pemkot Batu maupun wakil rakyat yang meninjau langsung bangunan tersebut dan sudah ada kewajiban yaitu pengembalian fungsi batas area sepadan sungai curah banteng
Sam Nopek saat dihubungi di kantornya di perumahan Ijen Suites mengatakan bahwa ada dugaan tindakan pengelabuhan ijin pendirian bangunan perumahan
"Kita bicara soal hukum yang mengikat Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai," pungkasnya.
Karena merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air, menurut hemat kami, larangan atas kepemilikan tanah bantaran sungai oleh perseorangan secara implisit terkandung dalam ketentuan Pasal 7 UU SDA sebagai berikut:
Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Sumber daya air sendiri terdiri dari air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya,[2] sedangkan sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah,[3]Berdasarkan penafsiran sistematis, dalam ketentuan-ketentuan tersebut terkandung larangan kepemilikan oleh perseorangan atas sumber daya air termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai. Hal tersebut dikarenakan wilayah sungai termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air dan sumber daya air itu sendiri, yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU SDA sebagai berikut:
Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Read more info "IFCC Menduga Adanya Pengelabuan Ijin Perumahan Agro Kusuma Kota Batu" on the next page :
Editor :Puspita