DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun 2024

DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat Paripurna Agenda Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024
MALANGRAYANEWS| MALANG - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat Paripurna Agenda Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, Rabu (12/07/2023).
Rapat tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M.) Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya.
Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pada kesempatan ini disampaikan Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.
Adapun rancangan KUA dan PPAS dimaksud, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah,dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2024. Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2024 yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang di tahun 2024. Dimana proses perencanaannya dilakukandengan pendekatan partisipatif, teknokratif, politis, serta top-down dan bottom-up, yang berorientasi secara Holistik, Tematik, Integratif dan Spasial (HTIS).
Secara khusus,tema Pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2024 yaitu:“Mewujudkan keselarasan pembangunan ekologi secara berkelanjutan (didalamnya termasuk infrastruktur dan green economy)”, dengan prioritas pembangunan yaitu:
1. Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat;
2. Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;
3. Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing;
4. Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar;5. Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif;6. Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan7. Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Dalam hal ini perencanaan KUA dan PPAS tahun 2024, memiliki peran yang krusial untuk menjaga keseimbangan keuangan Pemerintah Daerah. Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini yang terus berkembang dengan sumber daya yang semakin terbatas, maka perencanaan yang bijak adalah kunci untuk mencapai tujuan jangka panjang. Hal ini membutuhkan identifikasi dalam menetapkan area atau titik-titik prioritas yang paling penting untuk dicapai dalam satu tahun anggaran.
Dengan mengidentifikasi prioritas-prioritas tersebut, harapannya dapat tersusun perencanaan anggaran yang lebih terarah dan efektif, serta memastikan adanya efisiensi yang sesuai dengan kebutuhan.Dalam mengelola keuangan, Pemerintah Kabupaten Malangjuga perlu menghitung secara matang alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program lainnya yang mempunyai daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi.
Read more info "DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun 2024" on the next page :
Editor :Puspita