LP-KPK Curigai Dugaan Nepotisme Yang Dilakukan Panitia Pengadaan Tanah Makam Desa Jeru

H. Suhartono Ketua Panitia dan H. Adi (memakai kopyah) selaku bendahara program pengadaan tanah makam umum di desa Jeru.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Rencana pengadaan tanah makam umum di Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang rencananya di beli dari hasil swadaya atau urunan dari masyarakat Desa Jeru terhitung sejak tahun 2021 silam kini menjadi sorotan publik, Jumat (30/06/2023).
Berawal dari keterangan warga Desa Jeru (MJ ) saat dirinya pernah mencoba menanyakan terkait kelanjutan program pengadaan tanah makam umum itu secara langsung ke panitia dan kepala desa Jeru beberapa minggu lalu, namun ternyata sampai saat ini masih belum ada kejelasan secara rinci terkait dengan program pengadaan tanah makam umum tersebut, hingga akhirnya MJ memberi tahu hal itu ke pihak LP-KPK untuk menanyaka serta menindak lanjuti pengaduanya yang dia berikan secara lisan.
Dimulai dari keterangan salah satu ketua Rt Desa Jeru saat di klarifikasi oleh Didik Suryanto selaku angota LP-KPK Komda Jatim bersama awak media terkait dengan tugasnya sebagai penarik iuran ke warga lingkunganya, sebut saja (Pimpong), menjelaskan jika penarikan yang di tugaskan kepadanya memang benar adanya, dan uang tersebut telah sepenuhnya di serahkan ke ketua RW setempat, yang sebelumnya MJ juga menerangkan jika pihaknya telah terlebih dahulu menanyakan secara langsung hal itu baik ke panitia maupun kepala desanya.
"Waktu itu saya menanyakan langsung ke pak Rt juga ketua panitia dan bendaharanya soal program pengadaan tanah makam umum secara langsung, soalnya mulai dari tahun 2021 hingga sampai sekarang kami belum mendapat kabar apapun soal rencana pembelian tanah makam itu," terang MJ ke awak media dan LP-KPK sembari menunjukkan beberapa bukti - bukti foto catatan maupun struk pembayaran miliknya, dan termasuk juga bukti catatan terkait pendapatan dana anggaran dari masyarakat yang menurutnya dia dapat dari pihak panitia dan bendahara dengan jumlah nominal secara keseluruhan mencapai Rp 221. 550. 000, ( Dua ratus dua puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ). Yang saat itu juga dibenarkan oleh ketua Rt yang biasa di panggil dengan sebutan ( Pimpong).
Begitu mendapatkan keterangan dari warga desa juga ketua Rt, anggota LP-KPK bersama awak media langsung menuju ke rumah ketua panitia yang bernama H. Suhartono warga Desa Jeru gg 2, yang kebetulan juga telah hadir di situ H. Adi sebagai Bendahara program pengadaan tanah makam umum di Desa Jeru.
Dijelaskan oleh H.Suhartono dikediamanya saat di wawancarai awak media bersama angota LP - KPK Komda Jatim menjelaskan terkait keterlambatan program tadi dengan beberapa alasan, "Kita sebenarnya sudah meminta kepala desa untuk diadakan rapat, karena ini sudah lama vakum, tapi rapat tersebut sama pak kades dijanjikan setelah pengangkatan, dan kata pak kades kalau ada masyarakat yang ingin tanya, silahkan tanya langsung ke pak kades, karena itu pesan dari pak kades dan bisa di kroscek," lanjut H. Suhartono.
"Dan untuk masalah tanah yang buat makam, sekarang sudah kita beli dari tanah saya sendiri," terangnya.
Disisi lain D Suryanto selaku dari LP-KPK sangat menyayangkan terkait dengan program pengadaan tanah makam di desa Jeru itu, pasalnya jika itu tanah milik ketua panitia yang dijual, seharusnya wajib ada suatu bentuk berita acara yang telah disepakati, termasuk seperti surat Ikatan Jual Beli (IJB) yang jelas atau sebagai tanda bukti yang sah, namun sayangnya dari panitia sama sekali tidak bisa menunjukkan semua berkas- berkas atau surat maupun berita acara melalui MUSDES.
Karena ini merupakan program berkelanjutan yang ahirnya muncul suatu dugaan Nepotisme atau menyalah gunakan wewenang sebagai panitia, karena dengan dalil atau alasan apapun, tanah milik panitia itu di beli dengan uang dari urunan masyarakat, dan mirisnya lagi tanpa adanya pemberitahuan maupun kesepakatan dari seluruh warga warga desa Jeru.
"Kami dari LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur sangat menyayangkan terkait apa yang di putuskan oleh panitia program pengadaan tanah makam umum itu, karena apa, H.Suhartono selaku ketua panitia kok bisa menerima uang dari bendahara tanpa ada kesepakatan melalui rapat terlebih dahulu dengan warga atau mengatakan musyawarah desa. Dan lebih parahnya lagi, kenapa harus tanahnya yang di ajukan tanpa, melalui mufakat secara bersama dengan masyarakat, makanya kita menduga, di sini telah terjadi Nepotisme," tandas D. Suryato.
"Yang jelas, kami dari LP-KPK sangat mendukung segala program pemerintah, karena kami adalah mitra pemerintah, namun harus tetap kritis pemerintah, untuk itu, secepatnya pihak kami akan segera bersurat atau melaporkanya hal ini ke pihak aparat penegak hukum, baik itu ke polres maupun membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan adanya dugaan Nepotisme yang merupakan suatu perbuatan secara melawan hukum demi menguntungkan keluarganya dan atau kepentingan kroni-kroninya," pungkasnya.
(Bersambung)
Editor :Puspita