Panitia Pengadaan Tanah Makam Umum dan Kades Jeru Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Nepotisme

LP-KPK secara resmi telah melaporkan ketua panitia juga bendahara Pengadaan Tanah Makam Umum di desa Jeru dan termasuk Kepala Desa Jeru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG -Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan atau yang biasa di singkat dengan nama (LP-KPK) kini secara resmi telah melaporkan ketua panitia juga bendahara Pengadaan Tanah Makam Umum di desa Jeru dan termasuk Kepala Desa Jeru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (06/07/2023).
"Sebelumnya sudah kita konfirmasi dan klarifikasi secara langsung kepada ketua panitia dan bendahara Pengadaan Tanah Makam Umum di desa bersama dengan salah satu warga desa Jeru, baik ketemu secara langsung maupun melalui via telepon terkait dengan Pengadaan Tanah Makam umum tersebut," terang Didik Suryato yang kerap di panggil Suryo selaku SekBak Tipikor LP-KPK Komda Jatim.
" Dan saat ini kita menduga ada suatu indikasi atau dugaan Nepotisme yang di lakukan oleh oknum panitia tanah makam tersebut, dan hal ini pun juga sudah kita buatkan pengaduan/laporan secara resmi dari LP-KPK ke pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk segera menindak lanjuti pengaduan kami, dan pengaduan kami tadi siang juga sudah diterima oleh pihak Kejaksaan untuk secepatnya di pelajari. Jika terbukti ada suatu pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan oleh pihak panitia, kami pun dari LP-KPK meminta dengan tegas kepada pihak Kejaksaan untuk tidak segan segan memberi sanksi hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku" pungkasnya.
Terdapat beberapa poin pengaduan/laporan yang di kirim oleh Didik Suryanto, diantaranya sebagai berikut :
1. Bahwa, pada tahun 2021 silam, pemerintah desa Jeru telah membentuk panitia program pengadaan tanah makam umum dengan melalui swadaya dari masyarakat desa Jeru secara berkelas.
2. Bahwa, adapun dari hasil musyawarah, pemerintah desa jeru dan masyarakat Desa telah terjadi sepakat dengan menunjuk beberapa warga masyarakat sebagai panitia di dalam program pengadaan tanah makam yang di ketuai oleh H. Suhartono dan juga H. Adi selaku Bendahara.
3. Bahwa, dalam kurun waktu yang begitu lama sejak 2021 sampai dengan tahun 2023 ini, dalam catatan keuangan yang kami dapat sebagai salah satu alat bukti hasil swadaya masyarakat desa Jeru, saat ini tahun 2023, total jumlah anggaran yang terkumpul di pembukuan telah mencapai kurang lebih sebesar Rp 221.550.000.00 (Dua ratus dua puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Bahwa, secara keseluruhan di desa Jeru Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dalam melaksanakan penarikan anggaran dana yang rencananya untuk program pengadaan tanah Makam Umum tersebut , menjadi tugas setiap ketua Rt yang berjumlah sekitar 54 lingkungan.
5. Bahwa, tepatnya pada hari Juamat tanggal 30 Juni tahun 2023, kami angota LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur telah melakukan klarifikasi secara langsung atas dasar informasi /Pengaduan secara lisan dari salah satu warga masyarakat desa Jeru yang kebetulan ikut serta salam pertemuan tersebut dengan tujuan menanyakan Program Pengadaan Tanah Makam Umum di kediaman ( H. Suhartono ) selaku ketua panitia yang dihadiri pula oleh ( H.Adi ) selaku bendahara panitia program Pengadaan Tanah Makam Umum desa Jeru. Dimana hasil keterangan dari pihak panitia di atas dapat kami simpulkan, bahwa saat ini telah terjadi suatu dugaan perbuatan melawan hukum ( PMH) yaitu dugaan KKN ( Korupsi, Kolusi, Dan Nipotisme ) yang singkatnya akan di uraikan satu persatu untuk dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pemeriksaan kelak terhadap para teradu atau terlapor, diantaranya sebagai berikut :
A. Dari keterangan H. Suhartono, Program Pengadaan Tanah Makam Umum tersebut memang benar adanya, Dldan diakui jika uang yang terkumpul saat ini telah dibelikan tanah miliknya sendiri sebagai DP yang terletak di wilayah RW 4 sebelah timur perumnas desa Jeru kecamatan Tumpang kabupaten Malang atas nama pemilik yaitu H. SUHARTONO dengan harga permeter persegi yang waktu itu telah ssepakat dengan harga sebesar Rp 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai surat edaran dari panitia yang saat itu juga telah terkumpul dana swadaya dari warga masyarakat sebesar Rp 62.143.000 ( Enam puluh dua juta seratus empat puluh tiga rupiah) tertulis sejak bulan Oktober tahun 2021 dari luas tanah 8.600 M/² , dengan nominal harga keseluruhan mencapai Rp 1.290.000.000.00 ( Satu miliyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah). Sedangkan nantinya dana yang dapat di galang dari Swadaya masyarakat harus mencapai target maksimal Rp 670.000.000 (Enam ratus tujuh puluh juta rupiah) yang rencananya akan di belikan tanah untuk pemakaman umum seluas 4.460M/².
B. Namun faktanya, program berkelanjutan tersebut hingga sampai tahun 2023 saat ini mengalami vakum cukup lama dan diduga tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat desa ajeru melalui suatu rapat desa ( MusDes) maupun berita acara yang di buat oleh panitia sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada seluruh masyarakat desa.
C. Juga di terangkan pula oleh H.Suhartono, jika saat ini harga tanahnya telah berubah naik yang awal per meternya Rp 150. 000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), saat ini telah naik menjadi Rp 250. 000 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akhirnya menimbulkan suatu kekecewaan bagi sebagian masyarakat desa karena tidak adanya kesepakatan terlebih dahulu maupun berita acara yang dia buat.
D. Lebih parahnya lagi, diterangkan oleh ( H. Suhartono ) jika jual beli yang awalnya telah di akuinya, ternyata sama sekali tidak di lampiri surat ikatan jual beli yang sah dari Pemerintah desa jeru, sedangkan Program Pengadaan Tanah Makam umum di desa Jeru adalah pembentukan dari (PemDes) Jeru.
E. Lebih mirisnya, menurut ( H.SUHARTONO ) bahwa saat ini segala sesuatu yang berhubungan dengan program di atas kini malah dia limpahkan kepada kepala desa Jeru ( Ahmad Saiful Huda) yang menurutnya hal itu merupakan permintaan dari kepala desanya sendiri.
F. Dan yang lebih menonjol adalah terkait dengan adanya dugaan Nepotisme soal pembelian tanah milik pribadi H. Suhartono, dengan cara melakukan transaksi dengan bendahara tanpa adanya kesepakan maupun berita acara dengan sebagian masyarakat desa Jeru, mengingat dana yang di dapat merupakan hasil swadaya dari masyarakat.
Editor :Puspita