Aktivis Muda Mengulas Diskresi Dibidang Pertambangan Minerba

Choirul, aktivis muda.
MALANGRAYANEWS | BANYUWANGI - Aktivis muda mengulas diskresi peetambangan minerba, Berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Senin (02/01/2023).
Untuk Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan diskresi, meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Choirul, aktivis muda menjelaskan, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan diskresi sebagaimana termaktub dalam (Pasal 24 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan), yakni sesuai dengan tujuan Diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.
Setelah Undang-Undang Cipta Kerja di sahkan dan mulai berlaku, Undang-Undang ini mengubah konsep diskresi, yang mana dapat berdampak buruk pada administrasi
pemerintahan.
Choirul menambahkan, Undang-Undang Cipta Kerja ini juga menimbulkan persoalan baru dengan menghilangkan syarat bagi pejabat pemerintah untuk melakukan diskresi. Di bidang administrasi pemerintahan, Undang-Undang ini mengatur bahwa kewenangan menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan kewenangan presiden.
"Ketentuan ini dibuat dengan tujuannya untuk percepatan pelayanan, percepatan perizinan, dan pelaksanaan program strategis nasional dan kebijakan Pemerintah Pusat. Pengaturan ini juga mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang. Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang No. 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah," terang Choirul.
"Kalau bicara Pertambangan dijelaskan bahwa syarat dan kaedah pertambangan yang harus dipenuhi terdiri dari 4 aspek yakni Administrasi, Teknis, Lingkungan, dan Financial. Dalam dunia pertambangan di Indonesia sendiri, diskresi pertama muncul di dalam UndangUndang No.3 Tahun 2020, untuk pejabat berwenang yang menerbitkan izin usaha pertambangan, dimana dalam pasal 165 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan UndangUndang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," beber Choirul.
Akan tetapi di dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2020 perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, pasal 165 tersebut dihapuskan.
Di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, juga disebutkan di Paragraf 5 – tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral (Pasal 38–42) Diterangkan jelas dalam Pasal 39 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dan diterangkan lebih detail lagi terkait administrasinya di PP No.25 tahun 2021 sebagai penjalan dari pasal 39 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dalam PP No.25 th 2021 pasal 60 disebutkan diskresi untuk sanksi administrasi, yang merujuk pada pasal 58 tentang pengenaan sanksi administratif, dan pasal 58 sendiri juga mengacu pada pasal 54 tentang pembinaan dan pengawasan.
Read more info "Aktivis Muda Mengulas Diskresi Dibidang Pertambangan Minerba" on the next page :
Editor :Puspita