Aktivis Muda Mengulas Diskresi Dibidang Pertambangan Minerba

Choirul, aktivis muda.
Akan tetapi disini tidak dapat dijabarkan dalam perspektif satu PP saja, karena ada 3 PP yang satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan sebagai pelaksana teknisnya paragraf 5 tentang pertambangan minerba yang ada dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Disana dijabarkan dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang dijadikan sebagai pelaksana teknisnya yakni berkaitan dengan :
1. PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Adapun peraturan ini mengatur setidaknya 11 hal, antara lain tentang :
- Penggolongan komoditas tambang
- Rencana pengelolaan minerba nasional
- Perizinan pertambangan
- Perluasan dan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
- Pemindahtanganan IUP dan pengalihan saham
- Divestasi saham
- Pengutamaan kepentingan dalam negeri
- Pengendalian produksi dan penjualan
- Peningkatan nilai tambah, termasuk kriteria terintegrasi
- Penyelesaian hak atas tanah
- Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
2. PP tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah ini setidaknya mengatur tujuh hal terkait wilayah pertambangan, antara lain:
- Wilayah hukum pertambangan
- Perencanaan wilayah pertambangan
- Penyelidikan dan penelitian
- Penugasan penyelidikan dan penelitian
- Penetapan wilayah pertambangan
- Perubahan status WPN (Wilayah Pencadangan Negara) menjadi WUPK
- Data dan informasi pertambangan.
3. PP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pasca-Tambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan, Ini setidaknya mengatur tentang tujuh hal, antara lain:
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan
- Prinsip-prinsip reklamasi dan pascatambang
- Pelaksanaan dan pelaporan reklamasi dan pascatambang
- Dana jaminan reklamasi dan pascatambang
- Reklamasi dan pascatambang pada WIUP/ WIUPK yang memenuhi keiteria untuk diusahakan kembali.
- Reklamasi dan pascatambang bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat
Izin Penambangan Batuan (SIPB)
- Penyerahan lahan pascatambang.
Jadi diskresi dibidang Pertambangan disini bukan berkaitan dengan pemberian diskresi perizinan tambang, atau diskresi penghilangan pidananya, melainkan diskresi administrasinya, apalagi menambang tidak memerlukan izin, karena dalam UU dasar 1945 pasal 33 disebutkan dengan sangat jelas bahwa Tanah, air, udara dan semua yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
Mengacu pada Refrensi Hukum :
1. UU Dasar 1945 Pasal 33
2. UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba
3. UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
4. UU No. 3 Tahun 2020 perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Minerba
5. UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja
6. PP No. 7 Tahun 2020
7. PP No. 25 Tahun 2021
8. PP No. 96 Tahun 2021
Read more info "Aktivis Muda Mengulas Diskresi Dibidang Pertambangan Minerba" on the next page :
Editor :Puspita